Pasuruan,- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, mengangkut mobil yang tengah parkir di zona terlarang kawasan Alun-alun Kota Pasuruan bagian selatan, Kamis (12/1/2023) malam.
“Ini kami angkut karena mobil tersebut parkir di wilayah yang dilarang parkir,” kata Kasi Sarpras Dishub Kota Pasuruan, Hansyah Vadianto.
Menurut Hansyah, mobil jenis Toyota Innova dengan nomor polisi (nopol) N-1131-WA yang diangkut, dipindahkan ke parkir wisata Kota Pasuruan yang berada di Kelurahan Kandanggsapi, Kecamatan Purworejo menggunakan derek.
“Hari ini satu mobil yang kami pindahkan, kalau ada yang melanggar lagi kami tindak tegas. Kalau tidak ditindak tegas nanti banyak yang meniru parkir sembarangan,” ujarnya.
Sementara ini, dijelaskan Hansyah, pihaknya belum memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di Kawasan Alun-alun Kota Pasuruan.
“Jadi sementara tidak ada sangsi, hanya memberikan efek jera saja. Nanti apabila ada peningkatan akan ada sangsi denda,” jelas dia.
Usai mobil diangkut oleh petugas, pemilik mobil menghampiri petugas sembari marah-marah. Pemilik mobil merasa tidak bersalah, karena dia memarkirkan mobilnya di tempat tersebut dengan arahan tukang parkir.
Menanggapi hal itu, Hansyah mengatakan akan menyarankan tukang parkir bahwa tempat tersebut dilarang parkir. Selain itu Hansya kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak parkir ditempat yang dilarang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan, karena jika parkir tidak pada tempatnya, petugas Dishub akan menindak tegas,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R