Menu

Mode Gelap
Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah

Pemerintahan · 13 Jan 2023 08:10 WIB

Parkir Sembarangan di Alun-alun Kota Pasuruan, Toyota Innova Diangkut Derek


					Parkir Sembarangan di Alun-alun Kota Pasuruan, Toyota Innova Diangkut Derek Perbesar

Pasuruan,- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, mengangkut mobil yang tengah parkir di zona terlarang kawasan Alun-alun Kota Pasuruan bagian selatan, Kamis (12/1/2023) malam.

“Ini kami angkut karena mobil tersebut parkir di wilayah yang dilarang parkir,” kata Kasi Sarpras Dishub Kota Pasuruan, Hansyah Vadianto.

Menurut Hansyah, mobil jenis Toyota Innova dengan nomor polisi (nopol) N-1131-WA yang diangkut, dipindahkan ke parkir wisata Kota Pasuruan yang berada di Kelurahan Kandanggsapi, Kecamatan Purworejo menggunakan derek.

“Hari ini satu mobil yang kami pindahkan, kalau ada yang melanggar lagi kami tindak tegas. Kalau tidak ditindak tegas nanti banyak yang meniru parkir sembarangan,” ujarnya.

Sementara ini, dijelaskan Hansyah, pihaknya belum memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di Kawasan Alun-alun Kota Pasuruan.

“Jadi sementara tidak ada sangsi, hanya memberikan efek jera saja. Nanti apabila ada peningkatan akan ada sangsi denda,” jelas dia.

Usai mobil diangkut oleh petugas, pemilik mobil menghampiri petugas sembari marah-marah. Pemilik mobil merasa tidak bersalah, karena dia memarkirkan mobilnya di tempat tersebut dengan arahan tukang parkir.

Menanggapi hal itu, Hansyah mengatakan akan menyarankan tukang parkir bahwa tempat tersebut dilarang parkir. Selain itu Hansya kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak parkir ditempat yang dilarang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan, karena jika parkir tidak pada tempatnya, petugas Dishub akan menindak tegas,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Trending di Pemerintahan