Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Pemerintahan · 16 Jan 2023 16:48 WIB

Inspektorat Dalami Status Kepegawaian Istri Tersangka Pembunuhan di MPP


					Inspektorat Dalami Status Kepegawaian Istri Tersangka Pembunuhan di MPP Perbesar

Probolinggo – Inspektorat Kabupaten Probolinggo turut mendalami peristiwa pembunuhan yang terjadi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dringu, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (14/1/2023) lalu. Pasalnya, tiga orang terkait dari kasus bermotif asmara tersebut, merupakan pegawai yang bertugas di area MPP yang notabene aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Kami memang dalami kasusnya, khawatir para pihak yang terkait ada yang dari pegawai pemkab,” kata Inspektur Inspektorat setempat Tutug Edi Utomo, Senin (16/1/2023).

Ia menegaskan, yang menjadi perhatian utamanya dalam kasus tersebut ialah status kepegawaian dari istri tersangka atau selingkuhan korban, yang menjadi sebab terjadinya pembunuhan. Sebab, saat peristiwa itu mencuat, yang jelas status kepegawaiannya hanya tersangka dan korban yang merupakan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Sementara istri pelaku diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.

Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan status kepegawaian dari perempuan tersebut. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna terus melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Hasil koordinasi sementara, ketiganya merupakan pegawai PDAM. Namun masih terus kami konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikannya,” ujarnya.

Tutug juga menegaskan, semisal perempuan tersebut merupakan pegawai pemkab, pasti akan ada sanksi yang diberikan karena sudah melakukan pelanggaran dengan berselingkuh.

“Prinsipnya, setiap pelanggaran ada sanksinya. Dan jika itu pegawai PDAM, insya Allah pembinaannya (sanksinya, Red.) di internal PDAM, mudah-mudahan saya tidak salah,” tegasnya.(*) 

 

Penulis: Ali Ya’lu

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Mafia Tanah Berkedok Perangkat Desa di Lumajang

15 April 2025 - 09:28 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Bupati Jember Luncurkan Lima Pokja

15 April 2025 - 08:51 WIB

Trending di Pemerintahan