Menu

Mode Gelap
Lumajang Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Lokal Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya Hippa di Lumajang Keluhkan Efektivitas Dam Boreng Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang Hindari Pemotor, Ambulans Bawa Jenazah di Jember Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya

Pemerintahan · 16 Jan 2023 18:09 WIB

Digeruduk Aktivis, DPRD Kab. Pasuruan Akhirnya Rekomendasikan Penutupan Tambang


					Digeruduk Aktivis, DPRD Kab. Pasuruan Akhirnya Rekomendasikan Penutupan Tambang Perbesar

Pasuruan,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menerima audensi dari Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) di Gedung DPRD setempat, Senin (16/1/2023).

Dalam pertemuan itu, Ketua PORTAL, Lujeng Sudarto meminta wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Pasuruan tegas dalam persoalan lingkungan.

Lujeng mendorong DPRD untuk melakukan sidak investigasi tambang legal dan ilegal. Selain itu, dewan diminta untuk menggelar pansus hingga interpelasi.

“Kami juga mendorong OPD untuk membatasi izin pertambangan, karena kerusakan alam yang ditimbulkan sangat berdampak bagi masa depan,” kata Lujeng.

Dicerca kritikan bertubi-tubi, Komisi III Dewan DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menentukan sikap soal tambang di wilayahnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan menegaskan, pihaknya akan menutup semua tambang di wilayah Kabupaten Pasuruan, baik tambang ilegal maupun legal.

Menurutnya, jika proyek galian ini terus dilakukan, nantinya generasi penerus yang kelak akan menerima dampaknya.

“Nanti kami akan mengusulkan dalam banmus sebelum kita naikkan ke pansus. Kami Komisi III akan segera melakukan sidak ke tambang legal maupun ilegal,” janji Ruslan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyetujui apa yang diputuskan Komis III, termasuk menutup semua tambang yang ada di Kabupaten Pasuruan. Sebab menurutnya, proyek pertambangan amat berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Apapun yang diputuskan saya sangat setuju, saya merekomendasikan komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mendalami kasus tambang,” kata Dion.

Sementara itu, anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Agung menyebut bahwa sejak tahun 2007 Perda (Peraturan Daerah, red) Satpol PP terkait tambang sudah dicabut.

“Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Perda nomor 7 Tahun 2007 sudah dinonaktifkan. Sehingga kami tidak berani melakukan tindakan jika tidak didampingi oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur,” jelas Agung. (*) 

Editor : Mohamad S
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Lokal

23 April 2025 - 13:45 WIB

DPRD Lumajang Tinjau Tanggul Rusak di Dusun Kebondeli Utara, Upaya Cepat Antisipasi Banjir

23 April 2025 - 12:56 WIB

Ngantor Perdana di Kecamatan, Bupati Gus Haris Luncurkan Inovasi Si Inem

22 April 2025 - 16:08 WIB

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

21 April 2025 - 17:13 WIB

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Trending di Pemerintahan