Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Sosial · 20 Jan 2023 17:03 WIB

Pernikahan Dini di Lumajang Tertinggi Kelima di Jawa Timur


					Pemasangan cincin pernikahan oleh mempelai pria. (foto: ilustrasi) Perbesar

Pemasangan cincin pernikahan oleh mempelai pria. (foto: ilustrasi)

Lumajang,- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang mencatat jumlah pernikahan dini atau dispensasi nikah selama Tahun 2022 mencapai 856 perkara.

Angka itu menempatkan Kabupaten Lumajang di peringkat 5 dengan angka pernikahan anak di bawah umur tertinggi di Jawa Timur.

Meski demikian, angka itu turun tiga strip dibanding tahun sebelumnya yang menempati peringkat ke dua di Jawa Timur dengan total 903 perkara.

Peringkat 1 ditempati Kabupaten Malang dengan 1.434 perkara, lalu Kabupaten Jember 1.357 perkara, kemudian Kabupaten Probolinggo 1.136 perkara, dan peringkat 4 Kabupaten Banyuwangi 877 dengan perkara.

Hakim PA Kabupaten Lumajang Anwar mengatakan, selama tiga tahun terakhir, angkah pernikahan dini di Kabupaten Lumajang dalam tiga tahun terakhir memang mengalami penurunan.

Rinciannya, tahun 2020, jumlah perkara dispensasi kawin yang ditangani sebanyak 1.046 perkara. Sementara, tahun 2021 terdapat 903 perkara.

“Memang ada penurunan kalau kita lihat dari grafik, tapi jumlah ini masih terbilang tinggi. Jadi, pemerintah harus terus melakukan evaluasi agar anak-anak ini tidak kebelet menikah,” kata Anwar, Jum’at (20/1/2023).

Dari 856 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebab, kata Anwar, hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti misalnya gunjingan para tetangga yang bisa menyebabkan beban psikis bagi anak dan berakibat munculnya tindak kriminal lantaran belum kuat secara mental.

“Rata-rata dikabulkan, ya karena kita ingin menghindari mudarat yang lebih besar, karena mereka yang mengajukan ini rata-rata sudah pernah tidur bersama, bahkan ada yang sudah hamil,” terang Anwar.

“Daripada membuat gaduh di tengah masyarakat, ya lebih baik dinikahkan saja, setidaknya orang melihat sudah ada yang bertanggungjawab,” pungkas dia. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 208 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

25 November 2024 - 13:49 WIB

Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 Dilantik, Wamen Komdigi Beri Pesan Begini

20 November 2024 - 18:30 WIB

Petani Tembakau Lumajang Dibantu Satu Mesin Tiga Roda dan Lima Mesin Rajang

19 November 2024 - 14:31 WIB

Wamen Komdigi Bakal Hadiri Seminar dan Pelantikan AMSI Jatim

18 November 2024 - 17:55 WIB

Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan

14 November 2024 - 18:03 WIB

Permudah Penumpang Mudik Mencoblos, KAI Daop 9 Jember Siapkan Tiket Promo

14 November 2024 - 16:44 WIB

Lumajang Hanya Dapat Tiga Kuota untuk Petugas Kloter Pendamping Ratusan Calon Jemaah Haji

13 November 2024 - 08:36 WIB

Manfaatkan Lahan Kosong, Polres Probolinggo Kota Tanam Jagung

12 November 2024 - 18:46 WIB

Karang Taruna Memiliki Peran Penting Tumbuh Kembangnya Pemerintahan Desa

11 November 2024 - 09:46 WIB

Trending di Sosial