Menu

Mode Gelap
Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya Hippa di Lumajang Keluhkan Efektivitas Dam Boreng Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang Hindari Pemotor, Ambulans Bawa Jenazah di Jember Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintahan · 25 Jan 2023 22:39 WIB

Kurang Dinafkahi, Belasan PNS di Lumajang Pilih Cerai 


					Ilustrasi keretakan rumah tangga. Perbesar

Ilustrasi keretakan rumah tangga.

Lumajang,- Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Choirul Mas’udin menyebut, tahun lalu jumlah izin cerai mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, ada 23 pengajuan izin cerai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sedangkan untuk tahun 2022 turun jadi 18 PNS yang cerai. Jadi sudah mengalami pengurangan dari tahun yang sebelumnya,” kata Mas’udin, Rabu (24/1/2023).

Mas’udin menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat pasangan suami istri (pasutri) memilih pisah. Paling banyak karena masalah nafkah atau uang yang diberikan suami.

Sementara, masalah pisah rumah ada tujuh kasus. Lalu alasan perselingkuhan dengan dua kasus. Terkecil, alasan perbedaan pendapat berjumlah satu kasus perceraian.

Mas’udin menyampaikan, PNS suami/istri memang diperbolehkan cerai asal memenuhi syarat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau tidak sesuai alasan di PP Nomor 45 Tahun 1990, maka kami menolaknya. Tetapi, sebenarnya sejak awal saat ada permintaan izin cerai, kami akan mempelajari alasannya. Kami akan usahakan agar keduanya mempertahankan pernikahannya,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Mas’udin, izin itu tidak selalu diberikan. Dalam hal ini, pihaknya dengan tegas dan teliti memutuskan, termasuk melakukan pemeriksaan PNS yang mengajukan cerai.

“Semua pengajuan itu melalui BKD, baik penggugat maupun tergugat. Tentu proses awalnya melalui pimpinan tertinggi di masing-masing OPD. Baru jika hal itu tidak mempan, diproses di tingkat selanjutnya,” terangnya.

Pihaknya bersama inspektorat memeriksa alasan perceraian, termasuk meminta keterangan kedua pihak. “Selanjutnya, dilakukan mediasi agar perceraian bisa dipikirkan kembali sebelum masuk ke Pengadilan Agama,” ia memungkasi.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ngantor Perdana di Kecamatan, Bupati Gus Haris Luncurkan Inovasi Si Inem

22 April 2025 - 16:08 WIB

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

21 April 2025 - 17:13 WIB

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Trending di Pemerintahan