Menu

Mode Gelap
Klaim Pj. Bupati Lumajang Mendekati Akhir Masa Jabatan, Jumlah Keluarga Miskin Turun Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Dua Warga Winongan Dibacok Tetangga Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

Hukum & Kriminal · 26 Jan 2023 15:19 WIB

Diversi Gagal, Kasus Santri Bakar Santri Lanjut Persidangan


					Gedung Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Perbesar

Gedung Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan,- Upaya diversi kasus santri yang dibakar oleh seniornya di Kabupaten Pasuruan gagal. Kasus tersebut berlanjut ke proses persidangan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, sidang diversi dilakukan di Pengadilan Negeri Bangil, pada Selasa (24/1/2023) ke.marin.

Kedua belah pihak, baik pihak keluarga korban INF (13) maupun pihak tersangka MHM (16) datang menghadiri sidang. Namun pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.

“Hasil diversi kemarin gagal, pihak keluarga korban menolak untuk berdamai, maka proses hukum kasus tersebut akan berlanjut ke persidangan,” ujar Jemmy, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Jemmy, dari hasil pemeriksaan tes psikologi yang dilakukan Lembaga Pelayanan Psikologi Geofira Konsultasi, Pengembangan SDM dan Psikoterapi, dinyatakan bahwa tersangka terindikasi secara sadar telah melakukan penganiyaan.

“Proses sidang akan dilakukan pada Jumat besok dengan agenda pembuktian,” ungkapnya.

Diketahui, MHM, didakwa melakukan penganiyayan anak dan melanggar pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun akibat korban meninggal, jaksa menambahkan dakwaan kepada MHM, dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ancaman pidana bertambah menjadi paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal