Menu

Mode Gelap
DPRD Desak Pemkab Lumajang Lebih Serius Tangani Asuransi Kesehatan Banjir di Rejoso Belum Surut, Sekolah Diliburkan dan Pelayanan Kantor Kecamatan Terhenti DPRD Lumajang Dukung Program Kapolres yang Baru Penipuan Berkedok Tender MBG di Pasuruan Terungkap, 5 Orang Ditangkap Pj Gubernur Jatim Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Pasuruan, Kajian Geologi Segera Dilakukan Bukan Pencitraan, Sebelum Jadi DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama

Pemerintahan · 30 Jan 2023 18:38 WIB

Disdikdaya Mulai Kaji Guru Honorer yang Jadi Penyelenggara Pemilu


					Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo (dok) Perbesar

Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo (dok)

Kraksaan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diadikdaya) setempat, telah mendata guru-guru di lingkungannya yang menjadi penyelenggara Pemilu 2024. Pendataan tersebut sudah dimulai sejak Selasa (24/1/2023) pekan lalu.

“Jumlah guru-guru ASN hingga honorer masih kami rekap. Selanjutkan akan kami pertemukan dan kami kumpulkan semua guru-guru itu,” ungkap Kepala Disdikdaya setempat, Fathur Rozi, Senin (30/1/2023).

Rozi mengatakan, setelah semua data terkumpul, nama-nama yang tercatut akan dipanggil dan dikumpulkan. Mereka akan dipertemukan dengan dua pihak lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

“Dari KPU akan dibahas mengenai status penyelenggaranya, sedangkan BKPSDM akan dibahas soal status kepegawaiannya,” paparnya.

Rozi mengungkapkan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dua pihak tersebut. Bagi guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memungkinkan memiliki jalan keluar tanpa harus memilih salah satu profesi, dengan syarat harus tetap profesional. Artinya mereka tidak boleh mengabaikan tugas dan kewajibannya sebagai guru untuk mengajar di sekolah.

“Respon dari KPU waktu saya koordinasi, status itu tidak masalah, tugasnya bisa diselesaikan setelah mengajar di sekolah. Baru dilanjutkan pada tugas sebagai penyelenggara,” paparnya.

Namun, untuk guru dengan status Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer, masih belum bisa dipastikan. Pihaknya masih akan membahas persoalan aturan yang berlaku.

Sebab, status upah GTT berupa honor, demikian halnya dengan badan adhoc pemyelenggara pemilu yang juga berupa honor. Dan aturannya, tidak diperbolehkan menerima honor dari sumber anggaran APBN yang sama.

“Untuk status GTT ini akan kami bahas lagi. Makanya semua guru yang tercatut sebagai penyelenggara akan kami kumpulkan semua,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU setempat, Lukman Hakim mengatakan, secara regulasi ASN termasuk guru, memang diperbolehkan untuk menjadi badan adhoc penyelenggara pemilu, selama tidak dilarang oleh instansi terkait. Terlebih seorang guru memang memiliki penilaian lebih di mata masyarakat umum.

“Bisa diatur waktu kerjanya, setelah dari sekolah, bisa langsung ke penyelenggara,” paparnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

DPRD Lumajang Dukung Program Kapolres yang Baru

31 Januari 2025 - 05:10 WIB

DPRD Lumajang Targetkan PAD Rp3,4 Miliar dari Retribusi Parkir

30 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berbahaya! Ruas Jalan di Jember Banyak yang Rusak Selama Musim Hujan

26 Januari 2025 - 22:26 WIB

Sokong MBG, Pemkot Probolinggo Siapkan 1 hingga 6 Persen Dana APBD

25 Januari 2025 - 18:34 WIB

Tidak Satu Pun Desa di Lumajang Terima Dana Desa

24 Januari 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lumajang Angkat Delapan Isu RPJPD Pembangunan 2025 – 2029

24 Januari 2025 - 10:05 WIB

Pesan Pj Bupati Lumajang kepada Pejabat Baru: Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

24 Januari 2025 - 09:54 WIB

Belum Pendidikan, Pj Bupati Lumajang Tidak Lantik Kepala Satpol PP

24 Januari 2025 - 05:34 WIB

Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran

13 Januari 2025 - 18:28 WIB

Trending di Pemerintahan