Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Pemerintahan · 31 Jan 2023 15:34 WIB

Bupati Lumajang Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun


					SETUJU: Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mengakui setuju masa jabatan kades 9 tahun. (FB: Cak Thoriq). Perbesar

SETUJU: Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mengakui setuju masa jabatan kades 9 tahun. (FB: Cak Thoriq).

Lumajang,- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mengaku mendukung gerakan kepala desa (kades) yang menginginkan perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun. Namun syaratnya, masa jabatan 9 tahun hanya berlaku selama dua periode.

“Saya kemarin diskusinya dengan kepala desa di Lumajang itu sembilan tahun dua periode, saya enggak tahu kalau ada usulan lain. saya kira sekarang ini sudah bagus lah ya sembilan tahun dua periode karena efisien, tidak terlalu banyak biaya untuk pilkades dan jangka waktunya panjang supaya prioritas pembangunan berjalan,” kata Thoriq, Selasa (31/1/2023).

“Kalau tiga periode berarti ada 27 tahun, sudah terlalu sepuh (tua) lah ya, apalagi rata-rata keterpilihan kepala desa itu di atas 45 bahkan 50 tahun, yang memungkinkan memang dua periode,” tambahnya.

Orang momor satu di Kabupaten Lumajang itu menyebut, proses pemulihan politik di desa setelah pilkades lebih lama dibandingkan pemilihan lainnya. Oleh karenanya, kades terpilih butuh waktu lebih lama untuk menggerakkan perangkat dan komponen desa lainnya.

“Kalau pilihannya itu enam tahun tiga periode atau sembilan tahun dua periode, saya setuju yang sembilan tahun, dua periode, karena di desa itu langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat jadi recovery-nya butuh waktu. Berbeda dengan pilkada atau pemilu lain, tidak se-ekstrem pemilihan kepala desa,” ungkap dia.

Cak Thoriq, begitu ia disapa menjelaskan, dengan masa jabatan yang lebih lama, pembangunan infrastruktur desa bisa lebih optimal. Apalagi, tak sedikit desa yang berhenti membangun infrastruktur karena pemimpin selanjutnya memiliki kebijakan berbeda.

“Kita tahu bahwa ada banyak desa yang membutuhkan prioritas pembangunan infrastruktur, saya setuju karena supaya dengan sembilan tahun itu bisa menuntaskan banyak persoalan prioritas yang ada di desa,” urai Cak Thoriq. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan