Menu

Mode Gelap
Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja Hadapi Kasus Pelecehan Siswa, Disdikbud Lumajang Buat Crisis Center Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 17:55 WIB

Terjerat Kasus Penggelapan BPKB, Pemuda di Pasuruan Menikah di Kantor Kepolisian


					DITANGKAP: M. Eko Santoso (menghadap penghulu) saat melaksanakan ijab kabul di Polres Pasuruan. (Foto: Dok. Polres Pasuruan) Perbesar

DITANGKAP: M. Eko Santoso (menghadap penghulu) saat melaksanakan ijab kabul di Polres Pasuruan. (Foto: Dok. Polres Pasuruan)

Pasuruan,- Muhammad Eko Santoso (31), terpaksa menjalani ijab kabul di Polres Pasuruan, Senin (30/1/2023) kemarin. Pasalnya sehari sebelum pelaksanaan akad nikah, Eko ditangkap polisi karena kasus penggelapan.

“Rencananya Minggu pagi kemarin pelaku melakukan akad nikah di rumahnya, tapi Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku ditangkap karena melanggar pasal 480,” jelas KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, Selasa (31/1/23).

Menurut Sunarti, Eko melangsungkan pernikahannya di Polres Pasukan dipimpin oleh penghulu dari KUA Kecamatan Bangil. Namun dalam pernikahan ini, tidak dihadiri oleh calon mempelai perempuan.

Proses ijab kabul hanya disaksikan oleh kedua keluarga, yakni kakak pelaku dan kakak calon mempelai perempuan.

“Mempelai perempuan berada di rumahnya Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Rencananya dilakukan secara daring, tapi pihak keluarga merasa cukup dengan disaksikan kedua keluarga dan penghulu,” ujar Sunarti.

Sunarti menjelaskan, Eko diamankan karena kasus penggelapan surat BPKB sepeda motor dan mobil. Eko membeli barang dari hasil kejahatan dan dijualnya kembali dengan harga tinggi.

“Pelaku ini belinya Rp150 ribu sampai Rp300 ribu, lalu dijual 1,5 juta hingga Rp3 juta per berkas (BPKB). Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus penggelapan ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja

22 April 2025 - 10:57 WIB

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal