Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 21:32 WIB

Terdakwa Santri yang Bakar Juniornya Dituntut 5 Tahun Penjara


					TERDAKWA: MHM (16) saat dibawa ke ruang persidangan di PN Bangil. (foto: Moh. Rois)  Perbesar

TERDAKWA: MHM (16) saat dibawa ke ruang persidangan di PN Bangil. (foto: Moh. Rois) 

Pasuruan,- Sidang kasus santri bakar santri di Pasuruan memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/1/2023) siang.

Dalam sidang yang digelar tertutup ini, pelaku inisial MHM (16) dituntut lima tahun penjara. Selain itu, ia dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan.

“MHM dituntut tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasla 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar.

Dijelaskan Akbar, alasan pemberatan ada tiga point. Yakni terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.

Sementara alasan yang meringankan yakni terdakwa berperilaku sopan, kooperatif dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa,” jelas Yusuf.

Diketahui, insiden santri junior yang diduga dibakar seniornya ini terjadi, Sabtu (31/12/2022) malam lalu. Akibatnya, IMF meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Sidoarjo, Kamis (19/1/2023).

Sebelum proses persidangan, kasus tersebut dilakukan upaya diversi. Namun upaya itu gagal karena pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal