Menu

Mode Gelap
Bisnis Skincare di Pasuruan Berujung Penipuan, Member Ngaku Rugi Ratusan Juta Cegah Kecelakaan saat Nataru, Tol Paspro Bagi-bagi Susu dan Kopi ke Pengendara Kuota Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang Libur Nataru, Penumpang Kereta Komuter di Pasuruan Membludak Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib Nataru, Harga Telur Ayam di Lumajang Naik

Hukum & Kriminal · 2 Feb 2023 21:02 WIB

Terdakwa Santri Bakar Juniornya di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara


					DIVONIS: Terdakwa MHM (baju putih) usai menjalani sidang vonis di PN Bangil. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIVONIS: Terdakwa MHM (baju putih) usai menjalani sidang vonis di PN Bangil. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terdakwa kasus santri bakar juniornya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pasuruan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis, (2/1/2023) siang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting itu, terdakwa atas nama MHM (16) dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangil.

“Menjatuhkan pidana penjara kepadan anak MHM selama 5 tahun di LP Khusus Anak Blitar dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” kata Fitri.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis dan mengakibatkan anak meninggal dunia.

Menanggapi putusan tersebut, Sadak yang menjadi penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Karena majelis hakim kurang memperhatikan keadaan anak dan sebab akibat kejadian ini serta unsur-unsur ketidaksengajaan,” tuding Sadak.

Diketahui, insiden santri junior yang diduga dibakar seniornya ini terjadi, Sabtu (31/12/2022) malam lalu. Akibatnya, IMF meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit Sidoarjo, Kamis (19/1/2023).

Sebelum proses persidangan, kasus tersebut diupayakan untuk selesai secara diversi. Namun upaya itu gagal karena pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib

26 Desember 2024 - 16:23 WIB

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal