Pasuruan,- Terdakwa kasus santri bakar juniornya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pasuruan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis, (2/1/2023) siang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting itu, terdakwa atas nama MHM (16) dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangil.
“Menjatuhkan pidana penjara kepadan anak MHM selama 5 tahun di LP Khusus Anak Blitar dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” kata Fitri.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis dan mengakibatkan anak meninggal dunia.
Menanggapi putusan tersebut, Sadak yang menjadi penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Karena majelis hakim kurang memperhatikan keadaan anak dan sebab akibat kejadian ini serta unsur-unsur ketidaksengajaan,” tuding Sadak.
Diketahui, insiden santri junior yang diduga dibakar seniornya ini terjadi, Sabtu (31/12/2022) malam lalu. Akibatnya, IMF meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit Sidoarjo, Kamis (19/1/2023).
Sebelum proses persidangan, kasus tersebut diupayakan untuk selesai secara diversi. Namun upaya itu gagal karena pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.(*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT