Surabaya,- Asa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin untuk bebas lebih cepat dari masa hukuman kandas. Hal itu terjadi setelah permohonan kasasi yang diajukan keduanya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Tantri dan suaminya Hasan tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades).
“Tolak penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara,” bunyi amar putusan kasasi seperti dilansir website MA, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada terdakwa pasangan suami istri (pasutri) itu. Bedanya, subsider ditambah menjadi 6 bulan penjara sebagai pengganti jika keduanya tak membayar denda.
Tantri dan suaminya divonis 4 tahun penjara di Tipikor Surabaya Kamis, (2/12022). Sidang dipimpin Hakim Ketua Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Diketahui, JPU menuntut Hasan-Tantri 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Seperti diketahui, Hasan-Tantri KPK di rumah pribadinya di Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (30/8/2021). Selain mereka, juga ditangkap 8 orang lain, yang terdiri dari camat, ajudan hingga calon Pj. Kades. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R