Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2023 00:54 WIB

MA Tolak Kasasi Hasan-Tantri, Hukuman Penjara 4 Tahun Tetap Berlaku


					DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok) Perbesar

DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok)

Surabaya,- Asa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin untuk bebas lebih cepat dari masa hukuman kandas. Hal itu terjadi setelah permohonan kasasi yang diajukan keduanya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Tantri dan suaminya Hasan tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades).

“Tolak penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara,” bunyi amar putusan kasasi seperti dilansir website MA, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada terdakwa pasangan suami istri (pasutri) itu. Bedanya, subsider ditambah menjadi 6 bulan penjara sebagai pengganti jika keduanya tak membayar denda.

Tantri dan suaminya divonis 4 tahun penjara di Tipikor Surabaya Kamis, (2/12022). Sidang dipimpin Hakim Ketua Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani.

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Diketahui, JPU menuntut Hasan-Tantri 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Seperti diketahui, Hasan-Tantri KPK di rumah pribadinya di Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (30/8/2021). Selain mereka, juga ditangkap 8 orang lain, yang terdiri dari camat, ajudan hingga calon Pj. Kades. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal