Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2023 17:38 WIB

Aniaya Pelajar dan Warga, Tiga Pemuda Kebonsari Kulon Dibekuk Polisi


					Foto 3 pelaku dan sajam (istimewa) humas Polres Probolinggo Kota Perbesar

Foto 3 pelaku dan sajam (istimewa) humas Polres Probolinggo Kota

Probolinggo – Tiga pemuda asal Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran harus berurusan dengan polisi. Sebab mereka diduga menganiaya pengendara motor dan warga sekitar.

Saat ini, tiga pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo Kota (Mapolresta) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, penganiayaan terjadi Minggu dinihari (5/02/2023). Saat itu korban yang diketahui berinisial HZ (16), warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, sedang cuci muka di sekitar Jalan Supriadi.

“Saat cuci muka itulah, tiba-tiba salah satu motor pelaku menabrak motor korban, yang mana korban merespon dengan menegurnya. Karena tak terima atas teguran korban, terjadilah cekcok, yang berujung perkelahian,” ujarnya.

Saat perkelahian itulah, salah satu pelaku diketahui membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Pisau disabetkan ke arah korban hingga terluka di kepala bagian belakang serta luka memar pada pipi dan lecet pada kaki

Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Hasilnya tiga pelaku yang berinisial ADF (16), MAF (20), dan AA (19), berhasil dibekuk pada Senin (6/02/2023), di Jalan Tjokroaminoto.

“Tak sampai 48 jam, ketiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban ini berhasil kami bekuk bersama barang bukti berupa sebilah pisau,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sebelum menganiaya sempat menggelar pesta miras. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 80 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sub pasal 170 KUHP pindana dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal