Probolinggo – Tiga pemuda asal Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran harus berurusan dengan polisi. Sebab mereka diduga menganiaya pengendara motor dan warga sekitar.
Saat ini, tiga pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo Kota (Mapolresta) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, penganiayaan terjadi Minggu dinihari (5/02/2023). Saat itu korban yang diketahui berinisial HZ (16), warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, sedang cuci muka di sekitar Jalan Supriadi.
“Saat cuci muka itulah, tiba-tiba salah satu motor pelaku menabrak motor korban, yang mana korban merespon dengan menegurnya. Karena tak terima atas teguran korban, terjadilah cekcok, yang berujung perkelahian,” ujarnya.
Saat perkelahian itulah, salah satu pelaku diketahui membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Pisau disabetkan ke arah korban hingga terluka di kepala bagian belakang serta luka memar pada pipi dan lecet pada kaki
Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Hasilnya tiga pelaku yang berinisial ADF (16), MAF (20), dan AA (19), berhasil dibekuk pada Senin (6/02/2023), di Jalan Tjokroaminoto.
“Tak sampai 48 jam, ketiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban ini berhasil kami bekuk bersama barang bukti berupa sebilah pisau,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sebelum menganiaya sempat menggelar pesta miras. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 80 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sub pasal 170 KUHP pindana dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.