Pajarakan,- Pelarian Abdul Aziz (43) berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Probolinggo ini akhirnya ditangkap polisi.
Kasatresnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, warga Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap Kamis (9/2/23). Aziz disangkakan terlibat jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Dijelaskan Jayadi, Aziz disergap saat hendak menikahkan putrinya di Desa Jatiadi. Sebelum ditangkap, Aziz sudah dipantau aparat kepolisian sejak beberapa bulan terakhir karena terindikasi jadi bandar sabu.
“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang ada di rumahnya, kemudian kami bersiap melakukan penyergapan. Akhirnya DPO ini ditangkap di rumah saudaranya,” terang Jayadi, Jum’at (10/2/23).
Saat ditangkap, Aziz yang mengenakan baju batik, bersarung dan berkopyah, tidak melawan. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Probolinggo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Langsung kami amankan ke Polres Probolinggo. Kami masih dalami darimana yang bersangkutan ini mendapatkan barang ini,” Jayadi menjelaskan.
“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” tutup perwira polisi asal Madura ini. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R