Menu

Mode Gelap
Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

Pemerintahan · 11 Feb 2023 18:27 WIB

Dapat Asimilasi, Belasan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan Bebas Bersyarat


					BEBAS: Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan saat memberikan arahan kepada WBP yang mendapatkan Asimilasi. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

BEBAS: Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan saat memberikan arahan kepada WBP yang mendapatkan Asimilasi. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Rutan Kelas II B Kraksaan memulangkan 12 warga binaannya yang menerima program Asimilasi di Rumah (Asirum). Mereka dibebaskan setelah memenuhi persyaratan idministratif dan subtantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) asimilasi.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Alzuarman mengatakan, dalam program asirum tidak berarti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas sepenuhnya. Akan tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi.

Salah satunya seperti tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Karena sejatinya WBP yang dibebaskan masih dalam pantauan petugas.

“Program asimilasi ini para WBP tidak sepenuhnya bebas. Syarat dan ketentuan harus dipenuhi dulu, dan tetap dalam pengawasan petugas,” kata Alzuarman, Sabtu (11/2/23).

Alzuarman mengatakan, program tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

Disebutkan, ada pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi apabila ia berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana.

“Ada 12 warga binaan yang memperoleh asimilasi. Sebab memang sudah memenuhi syarat,” ungkap dia.

Alzuarman berharap agar warga binaan yang sudah bebas tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak melanggar aturan, baik aturan agama maupun perundang-undangan.

Selain itu, ia diharapkan tetap menunjukkan sikap yang baik dan memberikan kontribusi pada masyarakat di lingkungan tempat tinggal WBP masing-masing.

“Kami berharap agar warga binaan mampu menunjukkan sikap perubahan. Menjadi baik di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Trending di Pemerintahan