Menu

Mode Gelap
Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

Hukum & Kriminal · 20 Feb 2023 22:11 WIB

Agus Cukil, Ketua LSM yang Terjerat Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun


					SIDANG: Suasana sidang lanjutan Agus Cukil di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kab. Probolinggo. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

SIDANG: Suasana sidang lanjutan Agus Cukil di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kab. Probolinggo. (foto: Ainul Jannah).

Kraksaan,- Agus Jalaluddin (44) alias Agus Cukil, terancam hukuman selama 12 tahun penjara. Hal itu merujuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam sidang yang digelar, Senin (20/2/23).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Widhi Jatmiko menilai Agus Cukil melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepada majelis hakim, JPU meminta pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan subsider 6 bulan penjara.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kraksaan Mashuda mengatakan, atas tuntutan itu pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada Selasa (21/2/23) mendatang.

“Saya mohon maaf karena tidak bisa menyebutkan pledoi yang akan saya ajukan. Intinya kami akan mengajukannya besok sekaligus pembacaan pledoy akan dilakukan besok,” kata Mashuda.

Menurut Mashuda, ada beberapa hal dari terdakwa yang dinilai memberatkan oleh JPU. Diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika dan obat gelap, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa, dan terdakwa susah pernah dihukum sebelumnya.

“Sebelumnya terdakwa pernah dihukum dalam kasus penipuan. Namun, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan terdakwa mengakui bersalah serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Mashuda memprediksi, persidangan pembacaan putusan kemungkinan akan dilaksanakan pada Kamis (23/2/23) mendatang. “Insyaallah Kamis lusw sidang putusannya,” ungkap dia. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal