Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Hukum & Kriminal · 27 Feb 2023 17:09 WIB

Korban Pemerkosaan Datangi Kantor MUI


					Audiensi korban pemerkosaan bersama keluarganya dengan MUI setempat di Kantor MUI di kompleks Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (27/2/2023). Perbesar

Audiensi korban pemerkosaan bersama keluarganya dengan MUI setempat di Kantor MUI di kompleks Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (27/2/2023).

Probolinggo – Desember 2022 lalu, R (16) diduga menjadi korban pemerkosaan tujuh pria di Hutan Malabar, di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Senin (27/2/2023), R bersama keluarganya mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

Dalam audiensi yang digelar tertutup tersebut, pihak keluarga R menyampaikan keluh kesahnya terkait trauma mendalam yang dialami oleh R.

“Yang bersangkutan masih sering mengalami ketakutan, sangat trauma. Makanya kami gelar tertutup audiensinya,” kata Sekretaris MUI, Yasin.

Dalam audiensi tersebut, pihak keluarga menjelaskan, saat ini kondisi mental dari R masih terganggu. Ia masih sering merasa ketakutan ketika terdapat orang-orang baru di sekelilingnya.

“Oleh sebab itu, dengan kedatangannya ke kami, kami akan memberikan pendampingan. Kami akan men-support penuh secara moral, kasihan korban, apalagi usianya masih di bawah umur,” katanya.

Yasin juga mengungkapkan, dengan kondisi tersebut praktis pihak keluarga harus selalu mengawasi aktivitas R. Selain mengantisipasi adanya tindakan nekad, R juga mempunyai riwayat penyakit jantung.

“Selalu diawasi, khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya keluarga terus berusaha menghibur korban, agar traumanya ini bisa hilang,” ujarnya.

Yasin pun berharap, R dan keluarga bisa tabah mengahadapi cobaan ini. Sebab ia yakin, dalam cobaan ini akan ada hikmah yang dapat diambil. Selain itu, proses hukum kepada para pelaku bisa berjalan secara adil.

“Dalam hal ini kami ingin menguatkan mentalnya, menasihati untuk tabah dan sabar menerima ujian. Selain itu, kami bukan dalam rangka mengintimidasi, MUI ke depan ingin memastikan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Sebagai informasi, pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa (6/12/2022) malam silam. Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras.

Sementara, identitas dari ketujuh pelaku itu adalah MF (21), AR (20), MA (22), AW (22) dan MYS (18) yang berasal dari Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Sementara 2 pelaku sisanya, MKA (20) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, dan AFR (21) warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal