Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 27 Feb 2023 19:02 WIB

Jual Miras Menjelang Ramadhan, Cafe di Banyuanyar Digerebek Polisi 


					DIGEREBEK: Polisi menunjukkan barang bukti miras yang disita dari cafe di Banyuanyar. (Foto : SatSamapta Polres Probolinggo)  Perbesar

DIGEREBEK: Polisi menunjukkan barang bukti miras yang disita dari cafe di Banyuanyar. (Foto : SatSamapta Polres Probolinggo) 

Banyuanyar,- Sat Samapta Polres Probolinggo menggerebek cafe yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Dalam penggrebekan ini, ditemukan 16 botol miras kapasitas 620 ml.

Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi mengatakan, penggerebekan itu bermula saat pihaknya sedang patroli rutin, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itulah, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Desa Blado Wetan terdapat cafe yangmenjual minuman keras. Sasarannya adalah tamu atau para pelanggan cafe.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Siswandi, Senin (27/2/2023)

Setelah informasi yang diterima dipastikan akurat, pihaknya lantas bergegas menuju lokasi melakukan penggrebekan. Saat cafe digeledah, ditemukan 16 botol miras merk Singaraja yang sudah siap disajikan.

“Selanjutnya, belasan botol miras itu kami bawa ke Mapolres Probolinggo sebagai barang bukti,” katanya.

Selain untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, penggerebekan miras ini juga sebagai tindakan pencegahan peredaran miras menjelang tibanya bulan suci Ramadhan.

Sebagai bentuk sanksi, pemilik cafe menjalani pembinaan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual miras di cafe.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal