Banyuanyar,- Sat Samapta Polres Probolinggo menggerebek cafe yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Dalam penggrebekan ini, ditemukan 16 botol miras kapasitas 620 ml.
Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi mengatakan, penggerebekan itu bermula saat pihaknya sedang patroli rutin, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itulah, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Desa Blado Wetan terdapat cafe yangmenjual minuman keras. Sasarannya adalah tamu atau para pelanggan cafe.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Siswandi, Senin (27/2/2023)
Setelah informasi yang diterima dipastikan akurat, pihaknya lantas bergegas menuju lokasi melakukan penggrebekan. Saat cafe digeledah, ditemukan 16 botol miras merk Singaraja yang sudah siap disajikan.
“Selanjutnya, belasan botol miras itu kami bawa ke Mapolres Probolinggo sebagai barang bukti,” katanya.
Selain untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, penggerebekan miras ini juga sebagai tindakan pencegahan peredaran miras menjelang tibanya bulan suci Ramadhan.
Sebagai bentuk sanksi, pemilik cafe menjalani pembinaan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual miras di cafe.(*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT