Menu

Mode Gelap
Siaga Banjir, Wali Kota Probolinggo Bakal Tambah Sistem Peringatan Dini di Sungai Kedunggaleng Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan Terjadi Konsleting Listrik, Kios Buah di Leces Terbakar Kendaraan Dinas di Lumajang Boleh Dipakai Mudik Lebaran Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

Berita Pantura · 2 Mar 2023 19:37 WIB

Dua Bulan, 12 Warga Kab. Probolinggo Jadi TKI


					Foto: ilustrasi. Perbesar

Foto: ilustrasi.

Probolinggo – Sejumlah warga Kabupaten Probolinggo masih banyak yang memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara luar. Sepanjang 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo sudah mencatat 12 warga yang secara resmi menjadi TKI.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker setempat Akhmad mengatakan, dari jumlah tersebut, mayoritas memilih negara Malaysia sebagai negara tujuan kerja. Hal itu dibuktikan dengan tujuh orang yang memilih berangkat ke negeri jiran tersebut untuk bekerja.

“Negara lain juga ada, seperti Taiwan ada tiga orang. Sedangkan Hongkong dan Singapura, masing-masing satu orang,” katanya, Kamis (2/3/2023).

Ia pun bersyukur para pekerja tersebut pergi ke luar negeri dengan menggunakan jalur resmi. Sehingga, para pekerja itu dapat dipastiknan tidak akan dideportasi. Selain tidak akan dideportasi, para pekerja itu sudah mendapatkan surat perjanjian kerja sebelum mulai bekerja, sehingga upah yang didapat akan sesuai dengan kinerjanya.

“Meski begitu, mereka setiap tiga tahun sekali wajib memperbarui paspornya dengan meminta lagi rekomendasi paspor kepada kami,” ujarnya.

Ia juga berharap, adanya TKI yang menggunakan jalur resmi ini dapat ditiru oleh warga lainnya jika hendak ke bekerja di luar negeri. Sehingga, kasus-kasus deportasi untuk warga setempat tidak terulang kembali.

“Pada tahun ini, sampai sekarang alhamdulillah belum ada yang dideportasi,” ucapnya.

Akhmad juga mengimbau agar calon TKI untuk lebih patuh dengan cara mendaftar secara resmi. Sebab jika menjadi TKI ilegal, akan banyak risiko yang bisa didapat.

“Jika ilegal, tentu akan bekerja dengan diselimuti ketakutan. Pertama, tidak mendapatkan jaminan gaji, bisa-bis atidak digaji oleh majikannya. Kasusnya banyak. Bahkan bisa juga dideportasi,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Trending di Berita Pantura