Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Ekonomi · 9 Mar 2023 17:24 WIB

Bapanas Cabut SE, DKUPP Sebut akan Pengaruhi Harga Gabah


					Lahan pertanian padi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Perbesar

Lahan pertanian padi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo

Probolinggo – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut atau membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. SE tersebut resmi dicabut sejak Selasa (7/3/2023) lalu.

Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mehdinsareza mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan Bapanas membatalkan SE tersebut. Padahal SE itu baru sembilan hari dijalankan, tepatnya diberlakukan mulai 27 Februari lalu.

“Yang jelas, akan berpengaruh terhadap harga gabah di tingkat petani. Terkait alasannya, kami belum mendapat informasi,” katanya, Kamis (9/3/2023).

Ia menjelaskan, pada SE tersebut sejatinya sudah ada kenaikan dari acuan penentuan harga sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020. Dalam SE tersebut Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani harganya Rp4.550 per kilogram (kg).

Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kg. Beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg.

Sedangkan pada SE Permendag Nomor 24 tahun 2020 itu, GKP ditetapkan pada harga Rp4.200 per kg, GKG Rp4.250 per kg. Dan beras medium di gudang Bulog Rp8.300 per kg.

“Tentu kalau dicabut yang digunakan kembali adalah Permendag itu. Jadi untuk harga mengikuti harga sebelum SE Bapanas itu diterbitkan,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Mannan salah satu petani asal Kecamatan Gading mengatakan, meski harga dari Bapanas terbilang lebih tinggi daripada Permendag 24 tahun 2020, harga tersebut dinilainya masih kurang pantas jika dibandingkan dengan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh petani. Terlebih, jika acuannya harus kembali lagi ke Permendag tersebut.

“Pupuk kan sekarang mahal, harga gabah Rp5 ribu peer kilogram saja masih untung-untungan, apalagi di bawahnya,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

UMP/UMK Tahun 2025, DPC K-SPSI Usul UMK Kota Probolinggo Naik 8-10 Persen

13 November 2024 - 11:51 WIB

Bangkitkan Ekosistem Ekonomi Daerah, Polinema dan Kadin Akan Dorong SDM Lumajang

12 November 2024 - 14:31 WIB

Petani Kota Probolinggo Sukses Tanam Kubis di Dataran Rendah

9 November 2024 - 17:42 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi di Lumajang Dipastikan Aman pada Tahun 2024

7 November 2024 - 10:28 WIB

Pertanian Lumajang Sumbang 32 Persen PDRB

6 November 2024 - 14:19 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani Probolinggo Harap Pemerintah Turun Tangan

1 November 2024 - 22:17 WIB

Lahan Tembakau di Lumajang Membengkak Jadi 1.220 Hektare

31 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Modal Rp500 Ribu, Pembudidaya Kepiting Tambak Khas Pesisir Probolinggo Tembus Pasar Taiwan

30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Biaya Retribusi Pelaku Usaha di Lumajang Dibebaskan

21 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Trending di Ekonomi