Probolinggo – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut atau membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. SE tersebut resmi dicabut sejak Selasa (7/3/2023) lalu.
Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mehdinsareza mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan Bapanas membatalkan SE tersebut. Padahal SE itu baru sembilan hari dijalankan, tepatnya diberlakukan mulai 27 Februari lalu.
“Yang jelas, akan berpengaruh terhadap harga gabah di tingkat petani. Terkait alasannya, kami belum mendapat informasi,” katanya, Kamis (9/3/2023).
Ia menjelaskan, pada SE tersebut sejatinya sudah ada kenaikan dari acuan penentuan harga sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020. Dalam SE tersebut Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani harganya Rp4.550 per kilogram (kg).
Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kg. Beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg.
Sedangkan pada SE Permendag Nomor 24 tahun 2020 itu, GKP ditetapkan pada harga Rp4.200 per kg, GKG Rp4.250 per kg. Dan beras medium di gudang Bulog Rp8.300 per kg.
“Tentu kalau dicabut yang digunakan kembali adalah Permendag itu. Jadi untuk harga mengikuti harga sebelum SE Bapanas itu diterbitkan,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Mannan salah satu petani asal Kecamatan Gading mengatakan, meski harga dari Bapanas terbilang lebih tinggi daripada Permendag 24 tahun 2020, harga tersebut dinilainya masih kurang pantas jika dibandingkan dengan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh petani. Terlebih, jika acuannya harus kembali lagi ke Permendag tersebut.
“Pupuk kan sekarang mahal, harga gabah Rp5 ribu peer kilogram saja masih untung-untungan, apalagi di bawahnya,” ucapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.