Probolinggo – Sidang lanjutan kasus mempelai wanita gagal nikah yang digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo, pada Kamis siang (9/03/2023) memasuki tahap putusan. Hakim akhirnya memutus, tergugat wajib membayar sebesar Rp122 juta kepada penggugat.
Dalam sidang yang digelar Kamis pukul 11.00 itu agenda sidang pembacaan putusan, atau vonis. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring, bahwa pihak tergugat Adi Suganda (23), warga Jalan Kyai Mugi, Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo membayar uang senilai Rp122.530.000 kepada penggugat yakni, Aurilia Putri Christyn (20), warga Jalan Patimura, Kelurahan Mangunharjo.
Putusan ini diberikan kepada tergugat setelah sebelumnya pihak penggugat atau pihak perempuan melalui kuasa hukumnya menuntut tergugat sebesar Rp3 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan karena kerugian yang diterima oleh pihak perempuan akibat gagal menikah.
Terkait putusan ini, Penasihat Hukum Penggugat, Mulyono, mengatakan, bersyukur karena hakim mengabulkan sebagian tuntutannya, yang mana mengabulkan tuntutan perbuatan melawan hukum, bukan ganti rugi. Selain itu majelis hakim merekomendasikan tindakan asusilanya untuk dilanjutkan ke proses pidana.
“Setelah kami menerima salinan putusan, maka sesegera mungkin akan kami lakukan proses pidananya. Sedangkan terkait hasil putusan tergugat harus membayar Rp122 juta, kami juga masih pikir-pikir,” ujarnya.
Sementara, Penasihat Hukum Tergugat, Heri Muzahidin mengatakan, dengan putusan tersebut, pihaknya akan melakukan banding. Hal ini sebagai upaya mencari keadilan bagi kliennya.
“Meskipun putusan hakim lebih dari tuntutan, saya sebagai kuasa hukum, tergugat akan melakukan banding, dengan nilai tersebut. Namun demikian dengan putusan hakim ini jika uangnya tersedia maka akan kita bayar, namun jika tidak ada maka kita akan mengupayakan perdata lain,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, calon mempelai perempuan, Aurilia Putri Cristyn (20), warga Jalan Patimurra, Kelurahan Mahunharjo, Kecamatan Mayangan, menggugat Adi Suganda (23), warga Jalan Kyai Mugi, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan ke Pengadilan Negeri Probolinggo karena secara sepihak mengagalkan pernikahan.
Sejatinya, pernikahan keduanya ini dijadwalkam dilangsungkan pada 18 Juli 2022. Namun dua hari menjelang hari H, pihak Adi Suganda membatalkan pernikahan dengan tidak memberitahukan pembatalan tersebut ke pihak perempuan.
Atas pembatalan ini, pihak perempuan mengalami kerugian mulai dari materiil, mulai dari perlengkapan pernikahan, hingga non materiil yakni “mahkota”-nya telah direnggut sebelum hari H pernikahan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.