Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Pemerintahan · 13 Mar 2023 15:36 WIB

Akibat Bencana, BPPKAD Kucurkan Miliaran Dana BTT


					Jembatan Putus di Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran akibat diterjang banjir beberapa waktu lalu (istimewa) Perbesar

Jembatan Putus di Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran akibat diterjang banjir beberapa waktu lalu (istimewa)

Probolinggo – Belum genap tiga bulan tahun 2023 berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah harus mengeluarkan dana miliaran dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) akibat bencana yang terjadi. Kondisi cuaca yang tidak menentu, menyebabkan puluhan bencana terjadi, seperti longsor dan banjir.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, dana BTT tersebut memang harus dikeluarkan jika terjadi bencana. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 360/1040/426.32/2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometrologi.

“Payung hukum ini yang menjadi acuan kami mengeluarkan BTT, dan masa berlakunya dari 8 November 2022 sampai 30 April 2023,” katanya, Senin (13/3/2023).

Dari sejumlah bencana yang telah terjadi, total sudah dikucurkan dana BTT sebesar Rp1.488.698.500. Dana tersebut dikucurkan untuk mengevakuasi tanah longsor atau pun perbaikan terhadap jembatan-jembatan yang rusak akibat banjir.

Namun perbaikannya hanya dalam skala kecil. Pasalnya, untuk melakukan perbaikan dalam skala besar, harus menunggu perbup tersebut berakhir, agar bisa dianggarkan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Selama masih belum dicabut status bencananya, dananya bisa menggunakan BTT ini. Insya Allah dalam jangka waktu sehari, sudah bisa cair, karena memang on call pencairannya, jika ada bencana, bisa dicairkan,” katanya.

Sebagai informasi, pada awal tahun ini anggaran BTT pada pemerintah Kabupaten sekitar Rp21 miliar. Namun, anggaran tersebut terefokusing setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/pmk.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

“Karena refokusing itu anggarannya menjadi sekitar Rp11 miliar,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan