Lumajang,- Satreskrim Polres Lumajang menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, kabupaten setempat.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson mengatakan, dua sekawan itu ditangkap anggotanya, Sabtu (11/3/2023). Salah satu pelaku, harus menerima muntahan timah panas milik aparat karena melawan saat disergap.
Kedua tersangka, menurut Boy, merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dipidana akibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Para pelaku ini ditangkap di dua tempat terpisah. Pelaku S alias Ndeler, melawan kepada petugas saat hendak diamankan sehingga mesti dilakukan tindakan tegas terukur. Sementara satu pelaku lagi, yaitu I, tidak melawan ketika ditangkap,” kata Jeckson saat rilis kasus, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, penangkapan pelaku terbantu dengan adanya rekaman CCTV. Petugas kepolisian mengenali keduanya karena pernah menangkap mereka dalam kasus pencurian mobil di wilayah Malang.
“Pelaku atas nama S alias Ndeler ini sebelumnya juga pernah menjalani hukuman akibat terlibat pencurian mobil di wilayah Semarang dan Jember,” urainya.
Mantan Kapolres Nganjuk ini memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelaku curanmor yang sempat meresahkan masyarakat di Kota Pisang.
“Sejak awal dipercaya sebagai Kapolres Lumajang, saya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait keresahan mereka. Karena itulah pencegahan dan penindakan curanmor menjadi salah satu fokus upaya kami. Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat pula, angka pencurian kendaraan bermotor menurun sehingga masyarakat bisa lebih tenang beraktivitas,” klaimnya.
Jackson menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi kepada setiap pelaku curanmor yang berkilaran di wilayah hukumnya.
“Sekali lagi, kami tidak akan kompromi atau memberi toleransi kepada pelaku curanmor maupun kejahatan lainnya karena inilah harapan yang dititipkan masyarakat untuk kami atasi sepenuhnya,” pungkasnya.(*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R