Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil membekuk seorang buron (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) kasus pencurian hewan (Curwan). Karena melawan saat ditangkap, pelaku ditembak kakinya.
Pelaku terlibat curwan Sabtu (21/01/2023) silam di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih. Penangkapan DPO curwan ini merupakan pengembangan dari tiga pelaku curwan yang sebelumnya ditangkap.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, seorang DPO diringkus berinisial SF (27), warga Desa Boto, Kecamatan Lumbang.
“Setelah melakukan penyelidikan, diketahui ada pelaku lain berinisial SF, yang kemudian ditangkap, Senin (13/03/2023) di rumahnya,” ujarnya.
Namun, saat hendak ditangkap, pelaku yang memiliki peran sebagai eksekutor melawan. Polisi kemudian menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
SF kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Dengan ditangkapnya SF, petugas meminta kepada empat pelaku lain berinisial MN, KM, LI, dan AN yang saat ini kabur untuk menyerahkan diri.
“Atas perbuatan SF, kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku curwan milik warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih pada Sabtu (21/01/23) berhasil dibekuk saat petugas dari Polres Probolinggo Kota melakukan patroli trail di Desa Purut, Kecamatan Lumbang sekitar lima jam setelah pencurian.
Tak hanya mengamankan tiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua sapi yang saat itu sedang dibawa pelaku. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.