Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2023 16:52 WIB

Kunci Nempel Saat Nonton Balap Liar, Motor Warga Tigasan Wetan Dicuri


					Foto: ilustrasi Perbesar

Foto: ilustrasi

Probolinggo – Satu kata “apes” yang dapat menggambarkan nasib yang dialami Siti Lailatul Maulidina (19), warga Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, motornya raib dicuri saat ia menyaksikan balap liar di batas kota, Desa Jorongan, Kamis dini hari (16/03/2023).

Dihubungi melalui Whatsapp, kakak korban, Moh. Mashuri Faqih (29), menceritakan kejadian tersebut. Setelah adiknya mau pulang usai latihan pencak silat, ia diajak temannya untuk melihat balap liar di daerah batas kota di Desa Jorongan.

“Setibanya di lokasi, adik saya langsung memarkir motornya berjenis Honda Beat warna Nopol N 6610 MC. Ia kemudian menonton balap liar yang mana jarak antara motor dan adik saya sekitar 10 sampai 15 meter,” ujarnya.

Meskipun tak jauh, namun Siti Lailatul lupa mencabut kontak usai memarkir motornya. Barulah motor miliknya diketahui hilang saat hendak pulang sekitar pukul 01.00, di mana motor yang sebelumnya terparkir sudah raib.

Karena takut untuk pulang, Siti kemudian menginap di rumah temannya, dan baru berani pulang pada Kamis subuh. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leces.

“Saat ini proses pelaporan ke Polsek Leces. Akibat pencurian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp23 juta,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Leces AKP Rini Ifo Nila Krisna mengatakan, hingga Kamis sore belum menerima laporan terkait kehilangan motor.

“Saat ini kami belum menerima laporan, namun hal ini menjadi pembelajaran bersama agar waspada dan berhati-hati terhadap barang yang kita miliki,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal