Paiton,- Supriyadi (24) warga Dusun Tanjung Lor, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditahan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).
Kapolsek Paiton AKP Maskur Anshori mengatakan, pemuda tersebut diciduk polisi saat hendak transaksi jual beli okerbaya jenis pil koplo, Senin (13/3/23).
“Pelaku diamankan di depan salah satu rumah di Desa Karanganyar, saat itu transaksi dengan pembeli yang setelah kami selidiki ternyata merupakan pelajar di wilayah setempat,” terang Maskur, Jum’at (17/3/2023).
Maskur mengatakan, pelaku telah dipantau aparat dalam beberapa pekan terakhir setelah Polsek Paiton mendapatkan laporan dari warga mengenai peredaran pil koplo.
Dalam ungkap kasus ini, papar Maskur, pihaknya berhasil menyita 675 butir pil koplo jenis trex yang siap diedarkan oleh pelaku kepada para pelajar, mulai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Selanjutnya kami kembangkan berdasarkan dari keterangan pelaku maupun saksi-saksi yang kami amankan. Ini sasarannya mayoritas merupakan pelajar,” ungkapnya.
Supriyadi mengaku, dirinya telah terlibat dalam jual-beli okerbaya sejak dua tahun lalu. Hasilnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Lima butirnya itu saya jual Rp10 ribu. Hasilnya kalau seribu butir bisa satu juta sampai satu juta setengah,” akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R