Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2023 12:31 WIB

Dua Sekawan Pembobol Gedung SD di Lumajang Ditangkap, Polisi Nyaru Pembeli 


					DITANGKAP: Penangkapan dua orang pelaku pembobol SD Jarit, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITANGKAP: Penangkapan dua orang pelaku pembobol SD Jarit, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polsek Candipuro menangkap dua orang pemuda, masing-masing AD (20) warga Desa Jarit, dan SSR (21) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kedua pria itu ditangkap dilokasi yang berbeda, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka ditangkap atas tuduhan telah membobol SD Jarit, Selasa, (14/3/2023) lalu.

“Saat menangkap pelaku, jug diamankan sejumlah barang bukti aset milik SDN Jarit. Yakni printer, tabung gas elpiji 3kg, pisau belati, dan 2 sepeda motor sebagai sarana dalam melakukan pencurian,” kata Kapolsek Candipuro AKP Sajito, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka beraksi dengan cara memanjat tembok belakang gedung, kemudian masuk ke ruangan sekolah.

Ditembok belakang gedung di dapati jejak telapak kaki yang menempel di tembok serta di dalam ruangan di dapati kursi panjang, yang digunakan untuk memanjat keluar.

“Awalnya petugas memancing tersangka untuk transaksi pembelian printer. Kemudian tersangka ditangkap,” Kapolsek menambahkan.

Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka SD, kemudian petugas menangkap tersangka SSR di pertigaan lampu merah Jarit. Saat ditangkap polisi menemukan senjata tajam.

“Polisi awalnya menangkap AD saat berada di Pasar Tempeh pada saat mau menjual barang hasil curian printer secara online,” urai Sajito

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya di tahan poliisi. Mereka menjalani pemeriksaan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal