Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2023 16:23 WIB

Curi Motor Rekan Kerjanya, Perempuan Muda Dibekuk Polisi


					Foto pelaku pencurian motor dan motor korban yang dicuri Perbesar

Foto pelaku pencurian motor dan motor korban yang dicuri

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat parkir karyawan Toko Keraton, Kota Probolinggo, Selasa sore (21/03/2023). Aksi pelaku yang juga karyawati toko berhasil terungkap dari rekaman CCTV.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku curanmor diketahui berinisial AR (22), perempuan, warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Aksi pencurian terjadi Selasa sore, di mana korban berinisial AW (19), warga Kelurahan/ Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, juga karyawati Toko Keraton datang ke tempat kerjanya dengan mengendarai motor Honda Beat Nopol N 2687 QN.

“Setelah memarkir motornya di tempat parkir karyawan, korban kemudian menaruh kunci motor di dalam tasnya dan menaruhnya di ruang karyawan. Setelah itu, korban bekerja menjaga stand pakaian bayi,” ujarnya.

Pencurian motor ini baru diketahui saat korban mengambil tasnya sekitar pukul 16.00. Saat itu kunci kontak motornya telah raib. Dan setelah dicek ternyata motor miliknya yang sebelumnya terparkir juga raib.

Dari kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mayangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, salah satunya mengecek CCTV.

Dari pengecekan CCTV itulah diketahui, motor korban dicuri oleh pelaku yang juga karyawati Toko Keraton.

“Jadi dari CCTV diketahui, pelaku mengambil kunci motor milik korban pukul 13.20, yang kemudian mencocokan kunci motor ke tempat parkir karyawan. Setelah cocok barulah pelaku membawa kabur motor milik korban ke rumahnya. Setelah itu pelaku kembali ke toko dengan menggunakan ojek online.

Setelah diketahui identitasnya, petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan motor yang dicuri.

“Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menyembunyikan motornya di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal