Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2023 16:23 WIB

Curi Motor Rekan Kerjanya, Perempuan Muda Dibekuk Polisi


					Foto pelaku pencurian motor dan motor korban yang dicuri Perbesar

Foto pelaku pencurian motor dan motor korban yang dicuri

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat parkir karyawan Toko Keraton, Kota Probolinggo, Selasa sore (21/03/2023). Aksi pelaku yang juga karyawati toko berhasil terungkap dari rekaman CCTV.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku curanmor diketahui berinisial AR (22), perempuan, warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Aksi pencurian terjadi Selasa sore, di mana korban berinisial AW (19), warga Kelurahan/ Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, juga karyawati Toko Keraton datang ke tempat kerjanya dengan mengendarai motor Honda Beat Nopol N 2687 QN.

“Setelah memarkir motornya di tempat parkir karyawan, korban kemudian menaruh kunci motor di dalam tasnya dan menaruhnya di ruang karyawan. Setelah itu, korban bekerja menjaga stand pakaian bayi,” ujarnya.

Pencurian motor ini baru diketahui saat korban mengambil tasnya sekitar pukul 16.00. Saat itu kunci kontak motornya telah raib. Dan setelah dicek ternyata motor miliknya yang sebelumnya terparkir juga raib.

Dari kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mayangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, salah satunya mengecek CCTV.

Dari pengecekan CCTV itulah diketahui, motor korban dicuri oleh pelaku yang juga karyawati Toko Keraton.

“Jadi dari CCTV diketahui, pelaku mengambil kunci motor milik korban pukul 13.20, yang kemudian mencocokan kunci motor ke tempat parkir karyawan. Setelah cocok barulah pelaku membawa kabur motor milik korban ke rumahnya. Setelah itu pelaku kembali ke toko dengan menggunakan ojek online.

Setelah diketahui identitasnya, petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan motor yang dicuri.

“Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menyembunyikan motornya di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal