Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 23 Mar 2023 17:21 WIB

Ramadan, Jam Kerja ASN Kab. Probolinggo Dikurangi


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bisa pulang lebih cepat. Pasalnya, pemerintah segempat memutuskan mengurangi jam kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/196/426.53/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto.

SE dikeluarkan berdasarkan SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ugas mengatakan, di luar Ramadan, jam kerja ASN dalam seminggu mencapai 37,5 jam. Dan dalam SE itu disebutkan, jumlah jam kerja efektif adalah 32,5 jam per minggu, baik yang melaksanakan jam kerja lima atau enam hari. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka pada hari Senin – Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB.

Jumatnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pada hari Senin – Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB.

Jumatnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara pada Sabtunya, masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

“Sore pulang biasanya pukul 16.00 WIB, Ramadan ini dimajukan ke 14.45 WIB, bagi yang lima hari kerja. Yang enam hari kerja, pukul 13.45 WIB sudah pulang,” kata Sekda Ugas, Kamis (23/3/2023). (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan