Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 23 Mar 2023 21:26 WIB

Bersarung dan Berkopyah, Pria di Paiton Bukannya Tarawih Tapi Karaokean


					TERCIDUK: Agus Harianto (berkopyah hitam) digeruduk polisi saat berdugem ria bersama biduan. (foto: Sat Samapta Polres Probolinggo) Perbesar

TERCIDUK: Agus Harianto (berkopyah hitam) digeruduk polisi saat berdugem ria bersama biduan. (foto: Sat Samapta Polres Probolinggo)

Paiton,- Bulan Ramadhan tak membuat Agus Harianto (37) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menghentikan tabiat buruknya. Sebaliknya, hobi dugem dan karaokean masih dilakoni pria berkumis itu.

Yang membuat geleng-geleng kepala, Agus Harianto berdugem ria saat malam pertama bulan Ramadhan. Tak kalah mencengangkan, saat karaokean bersama para biduan, Agus mengenakan sarung dan kopiah, bak orang yang hendak salat tarawih.

Namun dunia gemerlap yang dilakoni Agus tak berlangsung lama. Sejumlah aparat kepolisian datang ke tempatnya berkaraoke di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Rabu (22/3/23).

“Saat itu sekitar pukul 18.25 WIB kami bergegas menuju lokasi yang sudah kami tentukan bersama anggota untuk melaksanakan operasi sweeping jelang ramadhan. Sampai di lokasi kami menemukan seorang pria berkopyah di tempat hiburan malam itu,” kata Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi, Kamis (23/3/23).

Menurut Siswandi, saat menggeledah ruang karaoke Agus, pihaknya menerjunkan 10 botol minuman keras (miras) dan dua biduan (pemandu karaoke) dengan pakaian seronok.

“Ada tiga botol anggur merah dan enam botol ber bintang dan satu lagi bir bintang kristal. Barang bukti sudah kami amankan,” urai Siswandi.(*) 

Editor : Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal