Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 24 Mar 2023 13:19 WIB

Pejabat-ASN Tahun ini Dilarang Bukber, tak Terkecuali di Lumajang


					Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. (foto: dok) Perbesar

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. (foto: dok)

Lumajang,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan, terkait larangan menggelar buka puasa bersama (bukber).

Jokowi meminta agar pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kegiatan buka puasa bersama (bukber) ditiadakan selama Ramadan 1444 Hijriah.

Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, aturan tersebut harus dipatuhi tak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Menurutnya, sebagai kepala daerah di kota pisang, ia akan mematuhi arahan dari orang nomor 1 di Indonesia itu. Bahkan, kata Thoriq, dirinya tidak memiliki jadwal berbuka puasa bersama secara reguler.

“Saya memang tidak ada jadwal khusus buka bersama. Kecuali beberapa kegiatan masyarakat yang acaranya sampai maghrib, tentu harus berbuka walaupun hanya takjil,” tutur Thoriq saat dihubungi via sambungan teleponnya, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, kata Thoriq, Pemkab Lumajang sebagai instansi pemerintahan, tidak mengagendakan kegiatan secara khusus mengenai buka bersama tahun ini.

Namun, jika ada kegiatan bersama masyarakat hingga waktu berbuka tiba, maka ia bersama jajarannya akan berbuka puasa di lokasi acara yang diselenggarakan.

“Acara khusus buka puasa tidak ada. Kalau ada acara atau kegiatan, terus ada buka, karena sudah waktunya berbuka, ya itu bisa jadi ada (buka puasa bersama, red),” pungkasnya.

Arahan Jokowi tentang aturan larangan buka puasa bersama 2023 selama Ramadan 1444 H bagi pejabat dan pegawai pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. Salah satu alasan larangan buka bersama ini adalah penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. (*)

Editor : Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan