Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2023 17:31 WIB

Gerebek Rumah dan Tempat Karaoke, Ratusan Botol Miras Disita


					Anggota Sat Samapta Polres Probolinggo saat menunjukkan barang bukti miras yang ditemukan. (foto: Sat Samapta Polres Probolinggo) Perbesar

Anggota Sat Samapta Polres Probolinggo saat menunjukkan barang bukti miras yang ditemukan. (foto: Sat Samapta Polres Probolinggo)

Probolinggo,- Memasuki bulan Ramadhan, Satsamapta Polres Probolinggo kian gencar menyisir peredaran minuman keras (miras) tak berizin di wilayah hukumnya. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil disita.

Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi mengatakan, sejak hari pertama bulan Ramadhan hingga hari kedua, pihaknya menggelar operasi ke sejumlah wilayah untuk menyisir peredaran miras.

“Kita memulai sweeping ke arah bagian timur terlebih dulu, kemudian dilanjut ke bagian barat. Total miras yang kami amankan semuanya sekitar 182 botol,” kata Siswandi, Jum’at (24/3/23).

Siswandi mengatakan, sebanyak 150 botol miras disita dari rumah Yunus Arafat (48), warga Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

“Informasi dari masyarakat memang sering terjadi transaksi jual beli miras yang meresahkan warga, sehingga kami lakukan penyisiran ke rumah tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya melanjutkan penyisiran di Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar. Kali ini pihaknya kembali mengamankan sejumlah miras di sebuah tempat karaoke.

“Sekitar 20 botol anggur merah dan 12 bir singa raja yang kami temukan di tempat nyanyi itu,” urai Siswandi.

Seluruh barang bukti, dibawa ke Polres Probolinggo. Sweeping miras ini akan terus dilakukan, setidaknya hingga H-1 lebaran.(*) 

 

Editor : Mohamad S

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal