Lumajang,- Jika mayoritas Ibu Rumah Tangga (IRT) tengah menyiapkan menu berbuka puasa untuk keluarganya, tidak demikian halnya dengan IS (48).
Perempuan asal Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang itu justru harus mendekam dalam sel tahanan. Ia ditangkap polisi karena kedapatan penjual sabu.
Awal penangkapan wanita paruh baya itu bermula kala seorang supir truk berinisial BS (29), ditangkap Satrekoba Polres Lumajang.
Saat diinterogasi oleh petugas, sopir yang jug berasal dari Desa Nguter, Kecamatan Pasirian itu, mengaku membeli sabu dari IS.
“Pengungkapan ini berawal tertangkapnya BS di pinggir jalan Desa Nguter, Kecamatan Pasirian saat mengendarai truk. Kami amankan satu plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,30 gram dibungkus tisu,” tutur Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono, Jumat (24/3/2023).
Setelah mengantongi informasi dari terduga pelaku BS, petugas lantas bergerak mengembangkan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap IS di kediamannya.
IS berhasil ditangkap, rumahnya pun digeledah. Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya. Ada barang bukti 3 buah poket plastik yang berisi sabu.
“Berat total sabu yang kami amankan sebanyak 2,13 gram. Sementara kami juga temukan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 350 ribu lalu alat sabu, dan satu handphone,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” Ari memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R