Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2023 13:59 WIB

Maling Merak di Wisata Kaliandra Prigen Diringkus Polisi, 1 Pelaku Ternyata Penjaga Kandang


					DISEL: Dua pelaku pencurian burung merak ditahan Polsek Prigen. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DISEL: Dua pelaku pencurian burung merak ditahan Polsek Prigen. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Aparat kepolisian sektor Prigen, Polres Pasuruan, menciduk dua orang pria, yang diduga pencuri burung merak di wisata Kaliandra, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dua maling tersebut adalah Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto, pencurian tersebut, sebenarnya terjadi pada Juni 2022 silam. Namun, korban baru melapor ke pihak berwajib, 22 Maret 2023.

“Kedua pelaku kami amankan sehari kemudian setelah korban melaporkan,” kata Sugiyanto, Sabtu (25/3/2023).

Dijelaskan Sugiyanto, pencurian bermula saat Warto mendapat pesanan merak dari seseorang. Warto kemudian meminta Bukhan menangkap 4 merak anakan dari kandangnya di wisata Kaliandra.

Bukhan yang tergiur dengan uang melimpah, langsung beraksi pada dinihari dengan menangkap 4 ekor merak dan menyerahkannya ke Warto.

“Pelaku atas nama Bukhan ini merupakan penjaga kandang merak yang melakukan pencurian, sementara Warto yang menyuruh dan menjual hewan curian,” jelas Sugiyanto.

Selanjutnya, Warto menjual satwa dilindungi tersebut kepada pemesan dengan harga per ekor Rp1,5 juta.

“Dari hasil penjualan itu Bukhan menerima Rp4 juta, sementara Warto mendapat Rp2 juta. Untuk pemesan merak tidak diketahui nama dan alamatnya,” terang Sugiyanto.

Akibat perbuatannya, Bukhan dan Warto kini ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 363 KUHP & pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal