Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2023 15:09 WIB

Modus Pijat, Pria di Pasuruan Cabuli Bocah 7 Tahun hingga Pendarahan 


					CABUL: M. Qosim ditangkap pasca diduga mencabuli anak dibawah umur. (foto: Tangkapan layar video) Perbesar

CABUL: M. Qosim ditangkap pasca diduga mencabuli anak dibawah umur. (foto: Tangkapan layar video)

Pasuruan,- Kejadian memilukan terjadi di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Seorang tukang pijat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kejadian asusila itu terjadi Sabtu (25/3/2023) sekitar Pukul 19.30 WIB.

Kejadian tersebut bermula ketika seorang nenek meminta pijat kepada pelaku, yang dikenal sebagai tukang pijat. Setelah selesai, si nenek meminta pelaku untuk memijat cucunya (korban).

Setelah itu, si nenek tersebut pergi ke belakang rumah untuk membuat kopi bagi pelaku. Sementara cucunya, MUK, dipijat oleh pelaku.

Saat itulah, pelaku beraksi. Tukang Pijat bernama M. Qosim, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mencabuli pasiennya yang masih berusia 7 tahun hingga mengalami pendarahan.

“Pelaku mencabuli korban dengan cara dicium bibirnya, diraba l, dipegang bagian paha dan dadanya, serta digosok kemaluaanya menggunakan handbodi,” kata Farouk, Rabu (29/3/2023) .

Aksi pelaku itu tepergok si nenek. Nenek korban yang tak terima kemudian meminta bantuan dengan berteriak minta tolong. Warga akhirnya berdatangan ke lokasi kejadian.

Pasca kejadian, keluarga korban langsung melapor ke Polres Pasuruan. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pasuruan,” ujar Farouk.

Akibat perbuatannya, M. Qosim terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan,” tutur dia. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal