Lumajang,- Dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lumajang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi. Dua orang itu diduga memotong beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan untuk operasional sekolah.
“Pada saat pencairan, didampingi langsung oleh wali muridnya. Kemudian setelah dicairkan, kelas satu SD mendapatkan bantuan sebesar Rp225 ribu. Namun dipotong biaya kebijakan sekolah Rp25 ribu, dalihnya untuk biaya operasional sekolah” kata Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, Jumat (31/3/2023).
Sementara, siswa Kelas II sampai dengan Kelas VI, mendapatkan bantuan lebih besar, jumlahnya sebesar Rp450 ribu.
“Nah, dari uang Rp450 ribu ini kebijakan dari sekolah sebesar Rp50 ribu untuk biaya operasional sekolah,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku berkilah bahwa pemotongan itu sudah berdasarkan asas kesukarelawanan wali murid dan juga telah disepakati oleh komite sekolah.
“Kadang kala karena ketidaktahuan, kita kesulitan di unsur pemaksanya, kerena wali murid itu dikumpulkan dan mereka tidak tahu apa-apa karena SDM-nya,” ujarnya.
Wali murid, lanjut Heri, saat dikumpulkan oleh dua oknum guru tersebut hanya mengiyakan saja. Tidak ada protes apalagi penolakan.
“Terus kalau sudah gitu, unsur pemaksaannya dimana? Karena mereka tidak tahu dan tidak paham terkait aturan bantuan dana PIP itu,” jelasnya.
Setelah diselidiki, hasil uang pungli yang didapat dari wali murid, hanya diserahkan kepada satu orang.
“Sehingga kami amankan uang tersebut sebesar dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah,” pungkasnya. (*)
Penulis : Asmadi
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R