Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Hukum & Kriminal · 1 Apr 2023 21:10 WIB

12 Hari, Polres Probolinggo Kota Gulung 37 Pelaku Kejahatan


					TERTANGKAP: Para pelaku kejahatan yang diringkus Polres Probolinggo Kota selama Ops. Pekat Semeru 2023. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TERTANGKAP: Para pelaku kejahatan yang diringkus Polres Probolinggo Kota selama Ops. Pekat Semeru 2023. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Selama 12 hari terakhir, Polres Probolinggo Kota meringkus sedikitnya 37 orang pelaku kejahatan. Para pelaku tindak kriminal ini terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2023.

“Dari Operasi Pekat Semeru Tahun 2023 ini, kita berhasil mengamankan 37 tersangka,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani saat rilis kasus, Sabtu (1/4/23).

Para tersangka, menurut Kapolres, didominasi oleh peminum minuman keras (miras). Selebihnya, para tersangka terlibat dalam tindak pidana perjudian, prostitusi, hingga narkotika.

“Ini bukan prestasi, namun harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar anaknya tidak terjerumus menjadi penyakit masyarakat,” ujar Kapolres Wadi.

Barang bukti yang disita selama Operadi Pekat Semeru 2023, imbuhnya, meliputi.sabu seberat 2,6 gram, ponsel 7 buah, clurit 1 buah, motor 2 unit, miras 685 botol, alat kontasepsi 14 alat, ranmor klanpot brong 22 unit, knalpot 65 buah, dan uang Rp1,722 juta.

Selanjutnya, barang bukti yang telah diamankan, kemudian dimusnahkan. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, knalpor brong dipotong, dan miras dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

“Untuk miras, para tersangka kita kenakan pasal Perda Kota Probolinggo nomer 3 tahun 2015, dengan sidang putusan denda,” AKBP Wadi memungkasi.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal