Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2023 20:35 WIB

Dua Guru SD Terjaring OTT Pungli PIP, DPRD Lumajang Geram


					Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman Perbesar

Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman

Lumajang,- Dua oknum guru yang berada dibawah naurDinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli lantaran telah memotong dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Menanggapi hal itu, ketua Komisi D Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, Supratman mengatakan, praktik pungli terjadi karena pengawasan dana tersebut masih belum maksimal.

Sebab, bantuan tersebut sejatinya diambil oleh wali murid, bukan guru. Karena sosialisasi dan pengawasan kurang, sehingga pemotongan dan pungli akhirnya terjadi.

“La, iya, kok bisa, kita akan dalami dan turun untuk mengecek ke dua sekolah itu,” kata Suprtaman saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Dijelaskan Supratman, secara tidak langsung guru tersebut meminta iuran sebesar Rp25 ribu untuk siswa kelas satu SD. Sedangkan untuk kelas dua sampai enam dikenakan iuran sebesar Rp50 ribu.

“Saya terus memantau perkembangan melalui media massa, serta meminta teman-teman anggota Komisi D menelusuri pungli ini,” jelas dia.

Komisi D DPRD Lumajang menduga, terjadinya potongan atau pugli PIP diduga lemahnya sosialisasi mulai dari penerimaan, pengambilan dan peruntukkannya.

“Kalau kata teman saya di perbankan, PIP ini tidak boleh diambil oleh guru, tetapi wali murid,” terangnya.

Insiden ini, menurut Supratman, mencoreng nama baik dunia pendidikan Lumajang di tingkat nasional. Oleh karenanya, ia mendorong agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami akan segera melakukan langkah koordinasi dengan Saber Pungli dan Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal