Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 7 Apr 2023 17:55 WIB

Anggaran BTT Kecil, Rencana Ditambah di PAK


					Salah satu bencana di Kecamatan Pakuniran beberapa waktu lalu. Perbesar

Salah satu bencana di Kecamatan Pakuniran beberapa waktu lalu.

Probolinggo – Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo jumlahnya mencapai sekitar Rp11 miliar. Kini dengan sejumlah kegiatan yang dilakukan anggaran tersebut berkurang menjadi sekitar Rp9 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, dengan kian menipisnya anggaran, ia merasa sisa anggaran tersebut kurang mencukupi sampai akhir tahun nanti. Oleh sebabnya, ia berencana akan menambah jumlah anggarannya melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2023.

“Bisa dilakukan penambahan di PAK nanti. Jadi prosesnya dilakukan bulan enam, bulan tujuh sudah prognosis. Di bulan-bulan ini akan dihitung realisasi APBD-nya,” katanya, Jumat (7/4/2023).

Ia melanjutkan, tahun ini anggaran BTT menurun. Mulanya anggaran BTT sebesar Rp24 miliar. Kemudian mengalami refocusing pada Maret lalu sebesar Rp13 Miliar, sehingga menjadi Rp11 miliar.

“Adanya PMK (Peraturan Menteri Keuangan, Red.) 212 mengakibatkan anggaran BTT te-refocusing. Sehingga saat ini anggarannya Rp11 miliar,” ujarnya.

Dan anggaran sebesar Rp11 miliar itu, kini juga sudah berkurang karena selama tiga bulan, dana BTT sudah banyak dikucurkan. Kucuran BTT itu salah satunya ke penanganan bencana.

Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 360/1040/426.32/2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometrologi. Status siaga darurat ini dari 8 November 2022 sampai 30 April 2023.

“Selama masih belum dicabut status bencananya, dananya bisa menggunakan BTT. Untuk yang bencana sifatnya adalah on call pencairannya. Jadi bisa cepat,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan