Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

Sosial · 8 Apr 2023 16:06 WIB

THR Wajib Cair Sepekan Sebelum Lebaran, Pemkab Probolinggo Diminta Ikut Mengawasi


					THR Wajib Cair Sepekan Sebelum Lebaran, Pemkab Probolinggo Diminta Ikut Mengawasi Perbesar

Probolinggo,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat turun tangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh.

Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie mengaku khawatir buruh-buruh di Kabupaten Probolinggo tidak menerima THR. Padahal menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur oleh undang-undang.

“Oleh karenanya, pemerintah harus hadir. Jika tidak ada pengawasan dari pemerintah, bisa-bisa perusahaan abai padahal mereka mampu untuk memberikan THR kepada saudara-saudara kami yang menjadi buruh,” kata Babul, Sabtu (8/4/23).

Dijelaskannya, THR sudah harus diterima buruh sepekan sebelum lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” imbuhnya.

Selain soal tenggat waktu pembayaran, SE bertanggal 27 Maret 2023 itu juga berisi imbauan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, agar gubernur dan bupati/walikota dan instansi terkait lainnya turut mengawasi pencarian THR.

“Sehingga pencarian THR dapat dipastikan, baik nominal maupun waktu penyalurannya. Saya harap, petugas Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur yang ada di Kabupaten Probolinggo juga aktif mengawal THR ini,” ungkapnya.

Adapun besaran THR, sambung Babul, bervariasi. Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 tahun, maka diberikan THR satu kali gaji. Termasuk pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun juga berhak menerima THR.

“Jadi hitungannya, masa kerja berapa bulan dikali UMK satu bulan dibagi dua belas bulan maka nanti akan ketemu hitungan proporsionalnya,” uraianya.

“Sementara bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata- rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ia memungkasi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Angka Pengangguran di Jember Diklaim Menurun dalam Setahun Terakhir

13 April 2025 - 12:54 WIB

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

8 April 2025 - 20:11 WIB

Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan

8 April 2025 - 08:43 WIB

Trending di Sosial