Probolinggo,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat turun tangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh.
Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie mengaku khawatir buruh-buruh di Kabupaten Probolinggo tidak menerima THR. Padahal menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur oleh undang-undang.
“Oleh karenanya, pemerintah harus hadir. Jika tidak ada pengawasan dari pemerintah, bisa-bisa perusahaan abai padahal mereka mampu untuk memberikan THR kepada saudara-saudara kami yang menjadi buruh,” kata Babul, Sabtu (8/4/23).
Dijelaskannya, THR sudah harus diterima buruh sepekan sebelum lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“THR ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” imbuhnya.
Selain soal tenggat waktu pembayaran, SE bertanggal 27 Maret 2023 itu juga berisi imbauan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, agar gubernur dan bupati/walikota dan instansi terkait lainnya turut mengawasi pencarian THR.
“Sehingga pencarian THR dapat dipastikan, baik nominal maupun waktu penyalurannya. Saya harap, petugas Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur yang ada di Kabupaten Probolinggo juga aktif mengawal THR ini,” ungkapnya.
Adapun besaran THR, sambung Babul, bervariasi. Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 tahun, maka diberikan THR satu kali gaji. Termasuk pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun juga berhak menerima THR.
“Jadi hitungannya, masa kerja berapa bulan dikali UMK satu bulan dibagi dua belas bulan maka nanti akan ketemu hitungan proporsionalnya,” uraianya.
“Sementara bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata- rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ia memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R