Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Sosial · 12 Apr 2023 16:43 WIB

Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR


					Kepala Disperinaker Kota Probolinggo berada di ruangan yang digunakan untik pengaduan THR Perbesar

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo berada di ruangan yang digunakan untik pengaduan THR

Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Sampai saat ini, dari total 200 perusahaan yang ada di Kota Probolinggo, belum ada pengaduan terkait pembayaran THR.

Posko pengaduan THR ini berada di lingkup kantor Disperinaker, Jalan Slamet Riyadi, Kota Probolinggo telah di buka sejak Jumat kemarin (7/04/2023).

Kepala Disperinaker, Budi Wirawan mengatakan, posko pengaduan THR ini buka saat jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Selain itu pihaknya juga membuka pengaduan melalui nomer Whatsapp 0895630524987 dan 082231556062.

“Selain membuka posko pengaduan, kami telah menyebar Surat Edaran Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujarnya, Rabu (12/04/2023).

THR diberikan kepada pekerja dengan besaran minimal satu kali gaji dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR yang diberikan secara proposional.

Tak hanya itu, dari 285 perusahaan di Kota Probolinggo, Disperinaker Kota Probolinggo telah melakukan sidak secara sampling ke 20 perusahaan. Hasilnya, lima perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya, sementara sisanya akan membayarkan THR pada H-7 lebaran.

Namun demikian, jika nantinya ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR kepada karyawan, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari jumlah THR.

“Jadi untuk sanksi keterlambatan dan tidak membayarkan THR kepada karyawan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Denda ini akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan buruh,” imbuh Budi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 Dilantik, Wamen Komdigi Beri Pesan Begini

20 November 2024 - 18:30 WIB

Petani Tembakau Lumajang Dibantu Satu Mesin Tiga Roda dan Lima Mesin Rajang

19 November 2024 - 14:31 WIB

Wamen Komdigi Bakal Hadiri Seminar dan Pelantikan AMSI Jatim

18 November 2024 - 17:55 WIB

Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan

14 November 2024 - 18:03 WIB

Permudah Penumpang Mudik Mencoblos, KAI Daop 9 Jember Siapkan Tiket Promo

14 November 2024 - 16:44 WIB

Lumajang Hanya Dapat Tiga Kuota untuk Petugas Kloter Pendamping Ratusan Calon Jemaah Haji

13 November 2024 - 08:36 WIB

Manfaatkan Lahan Kosong, Polres Probolinggo Kota Tanam Jagung

12 November 2024 - 18:46 WIB

Karang Taruna Memiliki Peran Penting Tumbuh Kembangnya Pemerintahan Desa

11 November 2024 - 09:46 WIB

Pemesanan Tiket KA untuk Libur Nataru Dibuka, Daop 9 Siapkan 7.000 Tiket per Hari

8 November 2024 - 15:32 WIB

Trending di Sosial