Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Sampai saat ini, dari total 200 perusahaan yang ada di Kota Probolinggo, belum ada pengaduan terkait pembayaran THR.
Posko pengaduan THR ini berada di lingkup kantor Disperinaker, Jalan Slamet Riyadi, Kota Probolinggo telah di buka sejak Jumat kemarin (7/04/2023).
Kepala Disperinaker, Budi Wirawan mengatakan, posko pengaduan THR ini buka saat jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Selain itu pihaknya juga membuka pengaduan melalui nomer Whatsapp 0895630524987 dan 082231556062.
“Selain membuka posko pengaduan, kami telah menyebar Surat Edaran Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujarnya, Rabu (12/04/2023).
THR diberikan kepada pekerja dengan besaran minimal satu kali gaji dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR yang diberikan secara proposional.
Tak hanya itu, dari 285 perusahaan di Kota Probolinggo, Disperinaker Kota Probolinggo telah melakukan sidak secara sampling ke 20 perusahaan. Hasilnya, lima perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya, sementara sisanya akan membayarkan THR pada H-7 lebaran.
Namun demikian, jika nantinya ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR kepada karyawan, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari jumlah THR.
“Jadi untuk sanksi keterlambatan dan tidak membayarkan THR kepada karyawan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Denda ini akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan buruh,” imbuh Budi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.