Menu

Mode Gelap
Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

Pemerintahan · 13 Apr 2023 14:21 WIB

Pemkot Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik


					Gedung Pemkot Probolinggo. Perbesar

Gedung Pemkot Probolinggo.

Probolinggo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas. Selain telah disiapkan tempat parkir mobil dinas, Pemkot Probolinggo telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Larangan penggunakan mobil dinas untuk mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo Nomor 100.3.4/4/425/2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya pada Pemerintah Kota Probolinggo.

Larangan tersebut tertulis pada poin 6 yang menyebutkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas.

“Jadi walikota telah mengeluarkan SE yang telah dikirim ke seluruh kepala dinas. SE ini berlaku sejak surat ini dikirim,” ujar Sekertaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, Kamis (13/4/2023).

Selain adanya larangan, Pemkot Probolinggo juga telah menyiapkan tempat parkir mobil dinas yakni di kantor Walikota Probolinggo, di Jalan Panglima Sudirman.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo ini menambahkan, jika nantinya ada ASN yang melanggar atau tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan ada sanksi.

“Tentunya jika ada yang melanggar, akan ada sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai Nomor 49 tahun 2021,” imbuh Ninik.

Selain larangan penggunakan mobil dinas, dalam SE Walikota tersebut juga disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul HR.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan