Kraksaan,- Sebanyak Tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, bebas. Mereka menghirup udara segar setelah mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Humas Rutan Kraksaan Romi mengatakan, 4 dari 6 WBP bebas murni tanpa syarat. Sedangkan tiga WBP lainnya dibebaskan bersyarat.
Empat WBP yang di bebaskan tanpa syarat diketahui sebagai terpidana kasus pencurian. Sedangkan tiga WBP lainnya merupakan tahanan yang dibebaskan bersyarat atas kasus narkotika.
“Empat orang warga binaan langsung bebas, untuk tiga orang sisanya ini dibebaskan sambil menjalani denda,” terang Romi, Sabtu (22/4/23).
Sebelum mendapat remisi, petugas gabungan sempat menggelar sidak kamar WBP, Kamis (20/4/23) malam. Namun sidak itu nihil temuan, baik kepemilikan senjata tajam, alat elektronik hingga narkoba.
“Sidak memang rutin dilakukan dua kali dalam sepekan. Alhamdulillah, setiap penggeledahan tidak pernah ditemukan barang yang kami cari,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R