Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 23 Apr 2023 16:36 WIB

Pemkab Probolinggo Larang Pegawai Tambah Cuti Lebaran, Ada Sanksi bagi Pelanggar


					CUTI: ASN Pemkab Probolinggo dilarang nambah cuti lebaran. (foto: dok) Perbesar

CUTI: ASN Pemkab Probolinggo dilarang nambah cuti lebaran. (foto: dok)

Probolinggo,- Jadwal cuti dan libur lebaran tahun ini sudah ditetapkan mulai tanggal 20-25 April dengan tambahan libur sehari pada 19 April. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tidak memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya menambah jumlah cuti.

Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko menilai, jumlah libur dan cuti lebaran kali ini sudah cukup untuk menikmati momen libur lebaran bersama keluarga.

Sehingga, ia pun melarang adanya PNS yang menambah jumlah cuti, apabila dilanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan. Untuk sanksi yang akan diberikan, pihak inspektorat nanti yang akan menentukan.

“Tidak boleh menambah cuti, ada sanksi yang akan disesuaikan dengan pelanggarannya, nanti diatur oleh inspektorat,” kata Timbul, Minggu (23/4/2023).

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintahan, Aparatur Daerah dan Desa pada Inspektorat setempat, Teguh Prihantoro mengatakan, sanksi yang diberikan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat.

Sehingga, sambungnya, sanksi yang diberikan memiliki landasan hukum yang jelas. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 53/2019 atau Perbup Probolinggo Nomor 55/2022.

“Tergantung nanti pelanggarannya, apakah akan dikenalan Perbup 53 tahun 2019 tentang Kode Etik atau Perbup Nomor 55 tentang Penegakan Disiplin Kerja PNS dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin,” ujarnya.

Sebagai informasi, berikut rincian lengkap daftar libur Lebaran 2023:

– 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

– 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

– 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan