Pasuruan,- Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia 14 di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Korban yang berinisial RMR, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak pacarnya sendiri.
Kasus ini terkuak setelah kakak korban melaporkannya kepada ayahnya. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli, kemudian melaporkan tindak asusila itu ke Polres Pasuruan.
“Saya sudah melaporkan kejadian yang dialami anak saya ke Polres Pasuruan. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” kata orang tua korban TR, Kamis (4/5/2023).
Diceritakan oleh orang tua korban, bahwa peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 2022 lalu. Kejadian itu terjadi saat anaknya dan pacarnya sedang bertengkar.
Korban yang masih SMP, kemudian diajak oleh kakak pacarnya yang berinisial DRF (23) untuk berjalan-jalan di kawasan Treres, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Setibanya disana, korban dibujuk untuk melakukan hubungan intim oleh DRF. Korban sempat menolak, namun kakak pacarnya itu mengancam korban akan ditinggal sendirian.
Tak hanya itu, terduga pelalu juga mengambil gambar korban dalam keadaan telanjang bulat. Gambar tersebut digunakan terduga pelaku untuk mengajak korban melakukan hubungan intim yang kedua kalinya.
Kali ini, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan gambar tersebut jika siswi SMP itu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Anton Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus pencabulan. Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih kami dalami,” jelas Anton saat dikonfirmasi wartawan. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: A. Zainullah FT