Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengendar sabu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah HJ (50) warga Jalan Kapten Kyai Ilyas, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Tersangka ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di depan warung kopi (warkop) di Desa Denok, Kecamatan Lumajang. Saat itu, ia tengah nongkrong sambil menikmati secangkir kopi.
“Tersangka kami tangkap usai mengedarkan sabu,” kata Kasatnarkoba AKP Ari Hartono kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu dengan total 0,80 gram dan satu unit handphone (HP).
“Barang bukti sabu kita temukan di saku celana sebelah kiri tersangka,” imbuh Ari.
Ari menjelaskan, penangkapan tersangka bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya seorang pria yang mengedarkan sabu.
“Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Lumajang guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ari. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: A. Zainullah FT