Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 8 Mei 2023 16:51 WIB

Tolak Raperda RTRW, Aktivis di Pasuruan Rela Demo Telanjang Dada


					NEKAD: Aktivis yang berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan nekad telanjang dada. (foto: Moh. Rois) Perbesar

NEKAD: Aktivis yang berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan nekad telanjang dada. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Belasan aktivis dari berbagai elemen masyarakat menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (8/5/2023). Dengan bertelanjang dada, massa menyampaikan aspirasinya menolak Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh wakil rakyat setempat.

“Kami menginginkan pembahasan Raperda RTRW ditunda, karena kami melihat ada upaya pemaksaan pengesahan RTRW secara instan. Ada titipan dan korporasi tanpa melihat kepentingan tentang penyelamatan lingkungan hidup,” kata Koordinator Aksi, Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, ada hal yang fundamental di raperda yang akan didahkan ini. Di perda yang lama, perda nomer 12 tahun 2010 itu ada ketentuan pidana. Di undang undang penataan ruang, itu juga ada kejutan pidana. Tapi diperda yang mau disahkan justru tidak ada ketentuan pidana.

“Pertanyaanya ketentuan pidana ini tidak ada, ketlisut atau sengaja dihapus,” terang Lujeng.

Dikatakan Lujeng, jika ketentuan pidana dalam perda yang mau disahkan ini tidak ada, maka ketika ada pelanggaran tata ruang, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penindakan.

“Jika ketentuan pidana itu tidak ada, lantas bagaimana pemkab itu mau melakukan penyelamatan lingkungan jika ada pelanggaran tata ruang. Kita tidak anti investasi, tapi kita menginginkan investasi yang ramah dan tidak merusak lingkungan,” jelas Lujeng.

Lujeng menegaskan, penolakan tersebut dilakukan karena ia menilai perda syarat titipan. “Produk perda ini merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” cetusnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD mengatakan, akan mengevaluasi terlebih dahulu bersama para fraksi dan tim pansus sebelum pengesahan dilakukan.

“Permintaan teman-teman aktivis kita terima dan akan kita evaluasi bersama fraksi-fraksi dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan,” janji Mas Dion, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

3 April 2025 - 10:32 WIB

Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

2 April 2025 - 18:46 WIB

Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan

1 April 2025 - 17:13 WIB

Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

30 Maret 2025 - 18:45 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Winongan Pasuruan

29 Maret 2025 - 01:58 WIB

Disapu Puting Beliung, Rumah Warga Puspan Probolinggo Rata dengan Tanah

27 Maret 2025 - 17:31 WIB

Terseret Arus, Dua Remaja Hilang di Sungai Bedadung

26 Maret 2025 - 21:20 WIB

Usai Bertengkar dengan Istri, Pria di Pasuruan Jatuh ke Sungai dan Tewas

26 Maret 2025 - 14:05 WIB

Ular Pemangsa Ternak Sepanjang 4,5 Meter di Kota Probolinggo Akhirnya Ditangkap

24 Maret 2025 - 05:07 WIB

Trending di Peristiwa