Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 9 Mei 2023 13:52 WIB

Sempat Disegel Ahli Waris Tanah, SDN Kalirejo 2 Kembali Dibuka


					Forkopimka Dringu melepas segel yang terpasang di pintu gerbang SDN Kalirejo 2. (Foto: Istimewa) Perbesar

Forkopimka Dringu melepas segel yang terpasang di pintu gerbang SDN Kalirejo 2. (Foto: Istimewa)

Probolinggo – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalirejo 2, di Dusun Bengkingan, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Selasa (9/05/23) pagi disegel oleh salah seorang yang mengaku ahli waris tanah sekolah. Setelah dilalukan mediasi antara pemilik hak waris, bersama Forkopimka Dringu, sekolah tersebut akhirnya segel kembali dibuka dan sekolah dapat kembali digunakan.

Penyegelan gerbang sekolah yang dilakukan salah satu ahli waris tanah ini dilakukan sebelum jam belajar dimulai. Akibatnya aktivitas belajar mengajar terganggu. Bahkan anak-anak yang datang tidak dapat masuk ke dalam halaman sekolah.

Terkait hal ini, Camat Dringu, Heri Mulyadi, saat dikonfirmasi pada Selasa siang mengatakan, penyegelan SDN Kalirejo 2 ini dilakukan oleh salah satu ahli waris bernama Sudirman (52). Ahli waris ini meminta agar pemerintah segera memproses tanah tersebut, yang sejak dua tahun lalu diajukan.

“Jadi setelah mendapat laporan, kami kemudian melakukan mediasi. Dari mediasi tersebut diketahui bahwa Sudirman, yang pada 2021 telah mengajukan pemberitahuan, namun diperkirakan pengajuan tersebut hanya selesai di satu pihak saja,” ujarnya.

Selain itu, dari mediasi ini, juga diketahui bahwa Sudirman yang menyegel SDN Kalirejo 2 ini merupakan satu dari tiga pemilik hak waris, yang mana sejak 1997 telah mendapat tanah garapan milik desa sebagai ganti tanahnya yang digunakan untuk SD tersebut.

Akhirnya dalam mediasi antara salah satu pemilik hak waris tanah, bersama Forkopimka Kecamatan Dringu disepakati untuk melepas segel. Dan pada pukul 08.00 WIB segel yang terpasang di gerbang sekolah dibuka.

“Tadi kami sampaikan ke pemilik hak waris jika memang protes, segera proses di pengadilan, dan jangan menyegel karena kasihan anak-anak, aktivitas belajarnya terganggu. Akhirnya segel tersebut kami lepas dengan disaksikan oleh pemilik hak waris tanah. Aktivitas belajar kembali dilanjutkan” imbuh Heri. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan