Menu

Mode Gelap
Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

Pemerintahan · 9 Mei 2023 16:59 WIB

Dewan Apresiasi Langkah Pemkab Lumajang Terapkan E-Pajak Pasir


					Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Suwarno. Perbesar

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Suwarno.

Lumajang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Lumajang mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang bakal menerapkan e-Pajak Pasir. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C, Suwarno.

Menurutnya, dengan adanya e-pajak pasir, akan memudahkan Pemkab Lumajang untuk mengantisipasi adanya pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), yang selama ini kerap terjadi.

“Tentunya, saya sangat mendukung penuh Pemkab Lumajang, agar pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang bisa terus bertambah,” kata Suwarno saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (9/5/2023).

Pemkab Lumajang, dijelaskan Suwarno, harus mengambil langkah-langkah yang jitu untuk meminimalisir potensi pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB). Salah satunya, melalui e-pajak pasir.

“Hal itu harus dilakukan agar potensi kebocoran bisa diantisipasi, dan PAD Lumajang dari sektor pasir akan tergarap dengan maksimal untuk pembangunan daerah,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menyampaikan, penerapan e-pajak pasir bertujuan untuk memudahkan para sopir truk mengontrol pembayaran pajak pasir.

Sejatinya, imbuh Endhi, pembayaran pajak pasir hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, yang berbeda adalah media pembayaran yang saat ini menggunakan e-pajak.

Pra sopir truk pasir bisa melakukan pembayaran dengan men-scan barcode yang ada di portal pembayaran pajak. Dengan menggunakan barcode ini, proses pembayaran sangat cepat dan mudah.

“Setelah sopir membayar, uang yang dibayar ini akan masuk di RKUD. Para sopir jangan khawatir, semua pembayaran akan tercantum dan sudah dipastikan akan tercatat di sistem ini,” beber Endhi. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Trending di Advertorial