Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Pemerintahan · 9 Mei 2023 16:59 WIB

Dewan Apresiasi Langkah Pemkab Lumajang Terapkan E-Pajak Pasir


					Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Suwarno. Perbesar

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Suwarno.

Lumajang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Lumajang mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang bakal menerapkan e-Pajak Pasir. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C, Suwarno.

Menurutnya, dengan adanya e-pajak pasir, akan memudahkan Pemkab Lumajang untuk mengantisipasi adanya pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), yang selama ini kerap terjadi.

“Tentunya, saya sangat mendukung penuh Pemkab Lumajang, agar pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang bisa terus bertambah,” kata Suwarno saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (9/5/2023).

Pemkab Lumajang, dijelaskan Suwarno, harus mengambil langkah-langkah yang jitu untuk meminimalisir potensi pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB). Salah satunya, melalui e-pajak pasir.

“Hal itu harus dilakukan agar potensi kebocoran bisa diantisipasi, dan PAD Lumajang dari sektor pasir akan tergarap dengan maksimal untuk pembangunan daerah,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menyampaikan, penerapan e-pajak pasir bertujuan untuk memudahkan para sopir truk mengontrol pembayaran pajak pasir.

Sejatinya, imbuh Endhi, pembayaran pajak pasir hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, yang berbeda adalah media pembayaran yang saat ini menggunakan e-pajak.

Pra sopir truk pasir bisa melakukan pembayaran dengan men-scan barcode yang ada di portal pembayaran pajak. Dengan menggunakan barcode ini, proses pembayaran sangat cepat dan mudah.

“Setelah sopir membayar, uang yang dibayar ini akan masuk di RKUD. Para sopir jangan khawatir, semua pembayaran akan tercantum dan sudah dipastikan akan tercatat di sistem ini,” beber Endhi. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Anggota DPRD Lumajang Soroti Siswa Putus Sekolah

16 November 2024 - 07:06 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan