Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Pemerintahan · 15 Mei 2023 19:59 WIB

Parkir di Jl. KH. Abdul Hamid Kota Pasuruan Dilarang, Sosialisasi Dimasifkan


					SOSIALISASI: Petugas saat sosialisasi larangan parkir di Jl. KH. Abdul Hamid atau Jl. Jawa Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SOSIALISASI: Petugas saat sosialisasi larangan parkir di Jl. KH. Abdul Hamid atau Jl. Jawa Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Banyak mobil yang parkir tidak pada tempatnya di Jalan KH. Abdul Hamid atau yang dikelenal Jalan Jawa Kota Pasuruan. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari pengguna jalan dan warga setempat.

Menghadapi situasi itu, petugas kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) setempat, melakukan sosialisasi door-to-door kepada pemilik kendaraan, Senin (15/5/2023).

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Rizal Nugra Wijaya melalui Ps Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo mengatakan, bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dari pengguna jalan dan sebagian warga.

Banyak mobil yang terparkir di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan parkir yang berlaku. Sosialisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seperti yang kita lihat, banyak mobil roda empat yang terparkir di trotoar dan badan jalan, baik di sisi timur maupun barat, sehingga menyebabkan jalan sempit,” kata Breni.

Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan pemilik kendaraan yang terbiasa memarkirkan mobilnya tidak akan lagi memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Seperti di badan jalan maupun di trotoar, karena trotoar seharusnya digunakan sebagai jalur pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan roda empat.

“Sosialisasi ini baru pertama kita lakukan, semoga pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan,” harap Breni.

Selain itu, dengan menggunakan pengeras suara, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengendara roda empat agar tidak memasuki Jalan KH. Abdul Hamid dari arah selatan ke utara. Sebab, terdapat rambu larangan yang telah dipasang oleh Dinas Perhubungan.

Oleh karena itu, pengendara mobil roda empat atau lebih tidak diizinkan memasuki Jalan KH. Abdul Hamid. Namun, pengendara sepeda motor masih diperbolehkan melewati jalan tersebut.

“Bagi pengendara mobil roda empat yang ingin masuk ke Jalan KH. Abdul Hamid, mereka dapat melakukannya dari arah utara ke selatan,” jelasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan